Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Senin (15/2).
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut bahwa pihaknya menghormati undangan penyidik untuk pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut.
“Intinya karena itu undangan dari para penyidik, ya, kami menghormati dan kami hadir di sini. Namun kita semua sudah tahu bahwa gelar perkara ini adalah hanya pemaparan dari para penyidik," ujar Yakup kepada wartawan, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (15/12).
"Untuk memperlihatkan nih dari awal sampai sekarang ini apa yang telah dilakukan. Dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa," jelas dia.
Yakup menyebut, gelar perkara khusus tersebut bukan sebagai bentuk pembuktian perkara tudingan ijazah palsu kliennya.
"Ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan," ucap dia.
"Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sini lah nanti akan dilihat apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kita hanya melihat saja, nih, pemaparan dari para penyidik," imbuhnya.
Sebagai pelapor, lanjut dia, pihaknya memilik hak untuk mengetahui kapan perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk mulai disidangkan.
"Kami sebagai pelapor juga memiliki hak nih untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan nanti,” tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menyebut bahwa pihaknya juga turut mengikuti gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Zevrijn pun berharap tak ada perdebatan dari semua pihak saat pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut.
"Bukti-bukti fakta-fakta semua, kan, sudah jelas ya. Jadi tinggal kita lihat bagaimana gelar perkara hari ini. Saya berharap bahwa semua akan berjalan dengan baik dan tidak ada perdebatan apa pun," papar dia.
"Karena ini bukan, bukan pengadilan. Kalau pengadilan baru kita berdebat. Ini kita hanya presentasi apa yang jadi fakta-fakta dan bukti-hukum," terangnya.
Sementara itu, dalam kesempatan lainnya, tim pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyebut bahwa gelar perkara khusus tersebut merupakan permohonan yang disampaikannya beberapa waktu lalu.
"Kami ingin sampaikan bahwa kehadiran kami di sini mewakili klien kami, Pak Roy Suryo dan kawan-kawan, atau lebih sering disebut dengan Roy Suryo cs dalam rangka memenuhi undangan gelar perkara khusus yang disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya," tutur dia kepada wartawan, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Gelar perkara khusus ini juga tidak lepas dari apa yang kami mohonkan, dua kali kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Yang pertama di tanggal 21 Juli 2025 yang lalu, dan yang terakhir di tanggal 20 November 2025," ungkapnya.
Dalam gelar perkara khusus itu, Khozinudin berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menunjukkan barang bukti yang membuat kliennya dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Karena hari ini status ijazah konon asli tadi telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya, maka hari ini yang kami harapkan yang masih punya sifat kenegarawanan dari institusi aparat penegak hukum kita adalah penyidik dari Polda Metro Jaya," ujarnya.
"Di mana diharapkan dalam proses gelar perkara nanti, akses terhadap barang bukti diberikan oleh penyidik dan penyidik secara sukarela menunjukkan barang bukti yang telah menjadikan klien kami sebagai tersangka," pungkas dia.




