FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Panitera PA Bandung Dede Supriadi mengungkapkan pihak Atalia yang mendaftarkan perkara gugatan cerai ini. melalui kuasa hukumnya. Kini perkara tersebut memasuki tahapan awal persidangan.
“Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” kata Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (15/12).
Dede menyampaikan, agenda sidang perdana dijadwalkan digelar pekan ini.
Namun demikian, pihak pengadilan belum bersedia merinci materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.
Dede menegaskan bahwa PA Bandung akan memfasilitasi proses hukum tersebut secara profesional dan tertutup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini dirilis, pihak Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut. (Pram/fajar)




