Wajib Ingat Bila Tanpa Rambu, Belok Kiri Tak Boleh Langsung

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Dalam berkendara, keselamatan serta kelancaran lalu lintas merupakan hal yang paling utama. Salah satu aspek penting guna mewujudkan hal ini adalah memahami dan mematuhi aturan lalu lintas, termasuk aturan belok kiri secara langsung.

Sebelumnya, kendaraan diperbolehkan belok kiri secara langsung sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 14 Tahun 1992. Namun, aturan tersebut sudah tidak berlaku dan banyak pengendara yang belum menyadarinya.

Aturan belok kiri langsung sudah digantikan oleh UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 3 yang berbunyi “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)”.

Artinya, pengendara hanya boleh belok kiri langsung jika ada rambu yang memperbolehkan. Jika tidak ada, maka harus berhenti terlebih dahulu dan mendahulukan arus lalu lintas lain.

Di lapangan, banyak pengendara terlihat asal berbelok kiri ketika tidak ada rambu. Pelanggaran ini akan menyebabkan kemacetan, terutama di persimpangan yang padat.

Pengendara lain mungkin akan berhenti atau mengubah jalur secara mendadak yang dapat memicu kecelakaan dengan kendaraan lain. Tak hanya itu, pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan di persimpangan juga bisa terkena dampaknya.

Bagi pengendara yang melanggar aturan belok kiri tak boleh langsung, harus menerima konsekuensi berupa denda atau kurungan pidana. Tercantum dalam Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, pengendara yang mengabaikan rambu lalu lintas dijatuhi kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.

Untuk mengurangi risiko, pengendara sebaiknya mengurangi kecepatan saat mendekati persimpangan tanpa rambu, menyalakan lampu sein, dan memperhatikan arus lalu lintas di sekitarnya.

Kepatuhan terhadap aturan belok kiri tidak hanya menghindarkan dari tilang, tetapi lebih utama dalam menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Kesadaran dan disiplin di persimpangan menjadi langkah kecil untuk menekan angka kecelakaan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tim Honda Racing Indonesia Borong Piala di Mandalika Festival of Speed 2025
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Kejar Ketertinggalan SDM, Kemampuan Dasar Siswa Mesti Ditingkatkan
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Anugerah KIP, Gerindra Raih Dua Penghargaan Sekaligus
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Kaleidoskop 2025: Drama Dugaan Perselingkuhan Paling Bikin Geger Tahun Ini, Ada Kisah Gayung Lope Pink
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Kejati Jatim Periksa Mantan dan Kadishub Aktif, Kasus Dugaan Korupsi DABN Terus Bergulir
• 3 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.