JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menjual alat canggiih ke Dektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Alat canggih yang dijual BRIN adalah Radiation Portal Monitor (RPM), alat ini dinilai bisa mendeteksi kejanggalan dalam peti kemas barang yang masuk dalam negeri.
Kepala BRIN Arif Satria menawarkan RPM langsung ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri Peresmian Alat Pemindai Peti Kemas di Terminal 3 dan Terminal Mustika Alam Sari, Tanjung Priok pada Jumat, 12 Desember 2025.
BACA JUGA:Purbaya Gak Main-main! Wanti-wanti Bea Cukai Berbenah: Kalo Gak Bisa Beres dalam Setahun, Awas!
Arif menyebut alat canggih ini dibanderol Rp700-Rp900 juta per unit. Kisaran harga tersebut dinilai jauh lebih murah dibandingkan impor senilai Rp1,6 miliar.
"Kalau impor itu kan Rp 1,6 miliar. Kalau produksi BRIN sendiri sekitar Rp700an juta, separuhnya." jelas Arif.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harga saat ini menggunakan biaya mereka sendri. Apabila banyak peminat, maka memungkinkan diproduksi secara umum dan bekerja sama dengan swasta hingga harga akan jauh lebih murah.
Sementara itu, Purbaya meminta BRIN memberikan diskon 25 persen dari harga awal untuk alat canggih tersebut.
"Bisa nggak 25 persen harganya dari harga dunia?" ujar Purbaya.
BACA JUGA:Purbaya Geram Alat Pindai AI Bea Cukai Disejajarkan dengan Kemenkes: Tersinggung Gue!
Tentang RPMRadiation Portal Monitor atau RPM merupakan alat canggih yang diproduksi BRIN yang mampu mendeteksi bahan nuklir dan zat radiokatif.
Kecanggihan alat ini telah teruji ketiga berhasil mendeteksi paparan Cesium-137 di kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
RPM juga diyakini dapat memeriksa barang ekspor-impor secara akurat tanpa membuka peti kemas.
Purbaya menilai kehadiran RPM penting untuk memperkuat pengawasan barang yang masuk ke wilayah RI di pelabuhan.
BACA JUGA:87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO Dibongkar Bea Cukai dan Polri
- 1
- 2
- »





