MADIUN (Realita) - Kelompok Tani Ngudi Bugo Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Senin (15/12/2025), menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan pengelolaan tanah bengkok yang selama puluhan tahun mereka garap. Aspirasi tersebut disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Madiun.
Perwakilan petani wilayah Mbaben Patihan, Nicho Dewa Brata, S.H., menjelaskan bahwa RDP tersebut belum menghasilkan keputusan konkret. Hal itu disebabkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang diundang tidak hadir, sehingga pembahasan belum dapat mengerucut pada solusi.
Baca juga: Aliansi BEM Madiun Audiensi dengan DPRD Kota, Sampaikan Aspirasi September Hitam
“Pada prinsipnya hari ini masih belum clear. OPD yang diundang tidak hadir, sehingga posisi petani masih menggantung,” ujarnya.
Ia menegaskan, para petani berharap tanah bengkok di Kelurahan Patihan tetap dapat digarap. Berdasarkan informasi yang diterima, sebagian lahan direncanakan untuk program ketahanan pangan dan Tempat Pengolahan Sampah (TPS). Namun, dari total luas sekitar 40 kotak atau kurang lebih 7 hektare, tidak seluruhnya akan digunakan untuk program tersebut.
“Kalau memang ada lahan yang dipakai pemerintah, kami minta kejelasan wilayahnya. Sisanya kami harap tetap bisa digarap oleh petani,” tegasnya.
Nicho menyebutkan, sejak berakhirnya masa lelang tanah bengkok tahun 2024 pada Oktober lalu, tidak ada kepastian lanjutan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada hilangnya aktivitas dan penghasilan petani, padahal sistem lelang dan penggarapan lahan telah berjalan puluhan tahun tanpa kendala.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kota Madiun menyampaikan rencana untuk menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan OPD terkait. Meski belum membuahkan hasil, para petani mengapresiasi DPRD yang telah menerima dan menampung aspirasi mereka.
“Kami berharap RDP lanjutan segera digelar agar ada kepastian, sehingga petani bisa kembali menggarap sawah dan tidak terus berada dalam ketidakjelasan,” tambah Nicho.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Armaya, mengakui adanya keluhan dari kelompok tani terkait ketidakjelasan proses lelang maupun sewa tanah bengkok, khususnya di Kelurahan Patihan. Menurutnya, minimnya informasi serta belum adanya sosialisasi menyebabkan para petani kebingungan dan tidak dapat lagi menggarap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Madiun, Janji Tindaklanjuti Dugaan Manipulasi Anggaran ATK Rp1 Miliar
Armaya menjelaskan, DPRD Kota Madiun telah menerima surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun yang menyebutkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait pengelolaan tanah bengkok. Hal tersebut karena masih dilakukan pembahasan mengenai rencana pemanfaatan lahan untuk program ketahanan pangan dan TPS.
“Karena belum ada arah kebijakan yang jelas, diperlukan komunikasi yang intens dan positif. Tujuannya agar petani yang sebelumnya menggarap lahan tetap bisa bekerja, terutama pada lahan yang tidak digunakan untuk program pemerintah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Madiun akan memanggil OPD terkait, di antaranya Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lahan yang tidak digunakan dapat kembali digarap oleh kelompok tani, baik di Patihan maupun wilayah lain di Kota Madiun.
Ia juga menegaskan, solusi cepat diperlukan agar tidak ada petani yang kehilangan mata pencaharian akibat ketidakjelasan kebijakan.
Baca juga: Diduga Ada Double Anggaran ATK Rp1 Miliar, saat Dikonfirmasi Sekwan DPRD Kota Madiun Bungkam
“Inti tuntutan petani sebenarnya sederhana, mereka ingin mengetahui lahan mana yang digunakan untuk TPS dan ketahanan pangan, dan sisanya bisa kembali digarap,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah menyiapkan solusi alternatif apabila seluruh lahan tidak lagi dapat dikelola petani, guna menjaga kesejahteraan mereka.
“Ini menyangkut kehidupan petani dan keluarganya. Harapan kami ada solusi terbaik dan tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Armata.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan, DPRD Kota Madiun berencana melibatkan lintas komisi. Komisi III akan berkoordinasi dengan mitra seperti Bappeda dan DLH, sementara Komisi I akan menangani koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan. Sinergi lintas komisi ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang jelas dan berpihak pada kepentingan petani.yat
Editor : Redaksi



