Satgas PKH: Regulasi Kehutanan Bakal Dievaluasi, Cegah Bencana Sumatera Terulang

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah disebut akan mengevaluasi regulasi di sektor kehutanan. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya bencana banjir dan longsor di Sumatera.

Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah, usai melakukan rapat koordinasi di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/12).

Selain regulasi di sektor kehutanan, Febrie mengatakan, pemerintah juga akan memperbaiki tata kelola hutan hingga sumber daya alam.

"Guna mencegah kejadian bencana berulang kembali, pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola," kata Febrie yang juga merupakan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Febrie mengatakan, Satgas PKH juga akan mengoptimalkan proses perbaikan tata kelola hutan. Perbaikan dilakukan salah satunya dengan penindakan hukum para pelanggarnya.

"Dengan harapan, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, ini mudah-mudahan tidak akan berulang kembali seperti bencana yang kita saksikan," tegasnya.

Terkait bencana banjir dan longsor di Sumatera, Febrie mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran sejumlah perusahaan itu berupa tak adanya perizinan serta buruknya tata kelola izin yang dimiliki hingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujar Febrie.

Febrie menyebut, pihaknya akan melakukan penegakan hukum dengan mengusut dugaan tindak pidananya.

Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, mengatakan total ada 31 perusahaan yang telah teridentifikasi diduga melakukan pelanggaran yang kemudian turut menyebabkan bencana.

"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT," beber Dody.

"Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah)," sambung dia.

Kemudian, untuk di Provinsi Sumatera Barat, Dody mengatakan ada 14 entitas perusahaan lokal yang diduga melakukan pelanggaran.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sinopsis BERI CINTA WAKTU SCTV Episode 80, Hari Ini Senin 15 Desember 2025: Trian Akhirnya Kembali Beraktivitas di Kantor
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ramalan Zodiak Minggu ini: Hubungan, Karier, dan Keuangan di 15 - 21 Desember 2025
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Benakribo, Aryo Pamungkas, dan Nury Zhafira Akan Ramaikan SRIBUFEST 2025
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Masuk Periode Mudik, Bandara Sam Ratulangi Siagakan Posko Nataru
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Sumbang Medali Emas, Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Juga Pecahkan Dua Rekor Dunia
• 5 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.