KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

bisnis.com
17 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau. Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu," kata Budi dalam keterangan tertulis.

Kendati demikian, Budi belum menyampaikan apa saja barang bukti yang telah diamankan untuk mendalami perkara tersebut.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Pada perkara ini, Abdul Wahid diduga meminta 'jatah preman' sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

Baca Juga

  • Zarof Ricar Tiba di KPK Ngaku Dimintai Keterangan untuk Hasan Hasbi
  • KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung
  • KPK Wanti-wanti Parpol Celah Korupsi Akibat Laporan Keuangan Tak Transparan

Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kontingen Indonesia Wajib Maksimalkan 4 Hari Tersisa untuk Dulang Emas Sebanyak Mungkin
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
• 57 menit lalusuara.com
thumb
Penembakan di Pantai Bondi Australia Tewaskan 15 Orang
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menko PM Aktifkan Lagi Rute Kualanamu–Rembele untuk Bencana Aceh
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
• 1 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.