Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menindaklanjuti dugaan pencucian kayu ilegal atau timber laundering, yang diduga terkait pembalakan liar di wilayah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Sumatera Utara. Penyidikan fokus pada jaringan pelaku dan modus operandi pencampuran kayu ilegal agar terlihat sah.
Yazid Nurhuda Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap PHAT milik JAM d untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas dan modus operandi kejahatannya.
“Saat ini, Penyidik sedang melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua PHAT lainnya yaitu terduga M dan terduga AR. Peran terduga M masih terkait dengan penyidikan terhadap saudara JAM. Disinyalir saudara M yang juga sebagai pemilik PHAT MN turut berperan sebagai pengurus yang menerima kayu bulat illegal dari PHAT saudara JAM. Sedangkan terduga AR terindikasi kuat melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin di luar PHAT,” kata Yazid.
Dilansir dari Antara pada Senin (15/12/2025), indikasi itu berdasarkan hasil analisis citra pada 5 Agustus 2025 menunjukkan adanya penebangan pohon di luar peta areal PHAT AR pada hulu Sungai Batang Toru seluas sekitar 33,04 hektare. Sedangkan dari luas areal PHAT AR sekitar 45,2 hektare yang terbuka hanya sekitar 5 hektare.
“Selain itu Terduga saudara AR disinyalir juga melakukan pencampuran dan pengangkutan kayu ilegal yang ditebang dari luar areal PHAT dan kayu dari dalam areal PHAT untuk memuluskan hasil hutan kayu ilegal tersebut masuk ke pasar resmi. Modus Pencucian Kayu (timber laundering) ini menjadi fokus utama kami,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Ditjen Gakkum Kemenhut telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait kegiatan ilegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Barang bukti sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat ekskavator, satu unit buldozer dalam keadaan rusak, satu unit truck pelangsir kayu dalam keadaan rusak, dua unit mesin belah, satu unit mesin ketam, dan satu unit mesin bor di TPK PHAT atas nama JAM.
Gakkum Kemenhut juga menyisir lokasi-lokasi lain di luar PHAT JAM dan menemukan satu unit alat berat ekskavator dan sebaran kayu bulat di luar PHAT JAM yang diduga merupakan bagian dari kegiatan PHAT JAM. Lokasi temuan itu berada dalam hutan di hulu Sungai Batang Toru sekitar 8 kilometer dari TPK PHAT JAM.
Barang bukti tersebut telah disegel oleh penyidik Gakkum sedangkan alat berat ekskavator beserta kayu bulat dan kayu olahan berhasil diamankan dan dititipkan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan selanjutnya.
Pada beberapa kesempatan sebelumnya, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho terus mendengungkan maraknya modus operandi pencucian kayu ilegal menjadi legal melalui penyalahgunaan penatausahaan hasil hutan kayu sebagai bagian dari tindak kejahatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir.
“Kolaborasi dengan para pihak mitra kerja penegakan hukum dalam menggerakkan ekosistem Gakkum terus ditempuh. Termasuk dalam upaya penertiban kawasan hutan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah koordinasi Menteri Pertahanan,” jelasnya. (ant/saf/ipg)



