Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan semua anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkontribusi bagi masyarakat hingga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Sehingga dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional, dirinya mendorong seluruh pihak untuk perkuat komitmen bersama dalam pemenuhan hak dan kesejahteraan anak penyandang disabilitas.
Baca Juga: Hilirisasi Silika Hadirkan Multiplier Effect Bagi Ekonomi Nasional
Menteri PPPA menegaskan pentingnya mendorong kemandirian, kesiapan hidup, dan pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
“Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dengan rasa percaya diri, memiliki pilihan, menentukan arah hidupnya, serta berpartisipasi penuh dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Anak penyandang disabilitas bukan sekedar penerima manfaat, tetapi juga merupakan individu yang memiliki potensi, mimpi, dan kemampuan untuk tumbuh serta berkontribusi di dalam masyarakat,” ungkapnya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Senin (15/12).
Dalam Webinar Series Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas bertema “Bersama Ciptakan Ruang Partisipasi dan Kesetaraan bagi Anak Penyandang Disabilitas Menuju Masa Depan yang Mandiri”, Menteri PPPA menegaskan pentingnya dukungan berkelanjutan melalui pendidikan, pelatihan, kebijakan, serta lingkungan yang inklusif dan ramah disabilitas.
“Sesuai dengan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, negara wajib menjamin akses pendidikan, kesehatan, pelatihan vokasi, kesempatan kerja, mitra usaha, dan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas,” pungkas Menteri PPPA.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Saryadi menyampaikan pendidikan vokasi menjadi salah satu kunci dalam mendorong kemandirian anak penyandang disabilitas.
“Sejalan dengan Asta Cita ke -4, pendidikan vokasi memberikan dukungan melalui penciptaan akses, peluang, dan keberlanjutan. Program Vokasi di Sekolah Luar Biasa (SLB) mengintegrasikan keterampilan, karakter, dan kemandirian sebagai bekal masa depan,” ujar Saryadi.
Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Asrian Darma Saputra menambahkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat sebanyak 5,17 juta penduduk usia kerja merupakan penyandang disabilitas, namun baru sekitar 1,04 juta orang yang masuk dalam angkatan kerja.
“Selain menghapus stigma, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi penyandang disabilitas. Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) merupakan inisiasi untuk mendorong kemandirian ekonomi penyandang disabilitas melalui wirausaha,” ungkap Asrian.
Selain itu, Program Lead SPEKIX, Andini Iskayani menyampaikan dukungan untuk memperluas ruang inklusi bagi penyandang disabilitas melalui pelatihan keterampilan, penyediaan unit kerja, serta penguatan koneksi dengan perusahaan yang ramah disabilitas.
“Intervensi dini yang konsisten terbukti lebih efektif dalam membentuk keterampilan adaptif dan kemampuan psikososial, sehingga anak penyandang disabilitas dapat tumbuh mandiri dan berdaya sesuai dengan potensinya,” pungkas Andini.
Pada hari kedua, kegiatan ini menghadirkan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Siti Azizah, yang menekankan pentingnya strategi kewirausahaan sebagai bekal kesiapan anak penyandang disabilitas pasca sekolah. Menurutnya, penguatan kewirausahaan menjadi salah satu upaya strategis dalam mendorong kemandirian dan keberlanjutan ekonomi penyandang disabilitas.
Selain narasumber dari Kementerian UMKM, Webinar Series Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas hari kedua juga menghadirkan Direktur Pendayagunaan dan Layanan UPZ dan CSR Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Eka Budhi Sulistyo, serta perwakilan Bank Indonesia, Esti Binukaningsih. Para narasumber memaparkan peluang kewirausahaan bagi anak penyandang disabilitas, termasuk dukungan permodalan, pendampingan, dan praktik baik sebagai referensi menuju kemandirian ekonomi.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna Aman Damanik, menjelaskan peran KND diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, yaitu melakukan pemantauan, evaluasi, dan advokasi terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
”Anak penyandang disabilitas berhak memperoleh pendampingan sosial dan perlakuan yang setara dengan anak lainnya untuk mendukung integrasi sosial serta pengembangan individu, termasuk pemenuhan hak atas pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” tutup Jonna.





