Orang-orang berhelm dan wajah tertutup masker itu tiba-tiba menebar cemas, Kamis (11/12/2025). Di hadapan banyak orang di seberang Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, mereka nekat menganiaya.
Ujungnya, tragis. Dua nyawa melayang, aparat diduga menjadi pelakunya, dan puluhan pedagang merugi akibat harta bendanya dirusak.
Kepada Kompas.id, seorang pedagang yang meminta namanya dirahasiakan, mengatakan, kaget saat ada dua orang berbadan tegap datang ke warungnya pada Kamis.
Saat ditanya, mereka mengatakan sedang mencari dua debt collector. Alasannya, debt collector itu telah mengambil motor milik rekannya.
Pencarian dua orang tidak dikenal itu membuahkan hasil dengan cepat. Tak lama, orang yang dicari ditemukan. Tak disangka, setelah itu, orang-orang dengan perawakan serupa keluar dari sebuah mobil. Kali ini, mereka mengenakan helm dan masker.
"Jumlahnya ada enam orang," katanya.
Dua debt collector itu pun lantas dibawa paksa ke salah satu tenda pedagang. Satu orang sempat kabur mesti tertangkap juga.
"Mereka lalu membawanya ke rekannya yang sudah tertangkap lebih dulu ke salah satu tenda pedagang. Di sana, kedua debt collector itu dianiaya," katanya.
Warga yang penasaran berupaya mendekat. Sebagian berusaha mengambil foto dan video. Namun, para penganiaya melarangnya. "Ada beberapa handphone warga yang diambil dan dihapus. Semua orang di sana diperingatkan untuk tidak merekam," katanya.
Belakangan, ada satu warga yang berhasil merekamnya. Saat kedua korban sudah terkapar, para penganiaya itu pun pergi begitu saja.
Purwanto, seorang pedagang bakso kena dampaknya. Lokasi kejadian dekat dengan lapak dagangannya. Purwanto lalu menghubungi polisi melaporkan kejadian ini.
"Saya menghubungi jajaran Polres Jakarta Selatan dan Polsek Pancoran agar para korban segera tertangani," katanya.
Selain polisi, rekan korban juga datang dan membawa salah satu korban ke rumah sakit. ”Saat itu, mereka mengira warga atau pedagang yang menganiaya," kata Purwanto.
Ujungnya pun muram bagi pedagang. Rekan-rekan korban datang lebih banyak. Mereka langsung merusak warung pedagang. "Padahal kami tidak tahu duduk perkara dari penganiayaan tersebut," kata Purwanto.
Akibatnya, 42 pedagang terdampak. Lapak mereka rusak dan terbakar. Kendaraan juga ikut rusak. Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar. Pedagang pun trauma.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menuturkan, kejadian ini berawal saat beberapa debt collector atau ”mata elang” menghentikan sepeda motor milik seorang polisi, Brigadir Dua (Bripda) AN pada Kamis sore.
Tanpa aba-aba, penagih utang itu lekas mencabut kunci sepeda motor milik Bripda AN. Kesal dengan tindakan itu, mereka cekcok.
Belakangan, AN bahkan mengajak serta lima rekannya yang lain untuk mencari kedua debt collector itu. Kelima rekan AN itu adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB dan Bripda BN.
Konflik yang awalnya hanya cekcok mulut berubah menjadi pengeroyokan. MET (41) dinyatakan tewas di lokasi. Adapun NAT (32), korban lainnya, meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta.
Hingga kini, Budi mengatakan, penyelidikan masih berlangsung. Kemungkinan tunggakan utang yang dialami oleh AN hingga keterlibatan debt collector lain saat kerusuhan sedang ditelusuri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) mengatakan, enam polisi itu dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Polisi berjanji menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi juga memeriksa pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan keenam tersangka.
Dari hasil pengumpulan alat bukti, keenam tersangka telah cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Berdasarkan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, perbuatan yang dilakukan keenam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat.
”Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu (17/12/2025),” katanya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohamad Choirul Anam menyayangkan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian. "Apapun alasannya, enggak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," kata Anam.
Dia juga mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas dan mengumumkan mekanisme yang diterapkan bukan hanya pelanggaran etik.
Ke depan, Anam, berharap ketegasan kepolisian dalam kasus tersebut. Tujuannya, agar polisi lain tidak melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri di kemudian hari
"Dalam konteks yang lebih besar, memang perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector (penagih hutang) ini, apakah memang ditagihnya di tengah jalan atau di rumah, itu juga penting," ujar Anam.




