- Bareskrim Polri menyatakan kayu banjir bandang Sumatera Utara sebagian besar berasal dari kawasan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
- Polri telah memeriksa 16 karyawan PT TBS dan berencana mengumumkan tersangka pada akhir minggu ini.
- PT TBS diduga melanggar UKL-UPL selama operasional pembukaan lahan baru di Tapanuli selama setahun terakhir.
Suara.com - Bareskrim Polri menyebut sebagian besar kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Sumatra Utara sebagian besar berhulu dari kawasan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Beigjen Mohammad Irhamni mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 16 orang karyawan PT TBS.
Namun, Irhamni menyebut, tidak menutup jika jumlah tersebut bakal bertambah, saat dilakukannya pengembangan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi untuk pegawai PT TBS, nanti berkembang siapa yang harus bertanggung jawab itu, dalam proses penyidikan itu mencari siapa yang bertanggung jawab, siapa tersangkanya,” kata Irhamni, di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Nantinya, lanjut Irhamni, pihaknya juga akan mengumumkan tersangka dalam perkara ini pada akhir pekan nanti.
Tentunya penetapan tersangka sudah melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan bukti yang cukup
“Siapa tersangkanya nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir minggu ini, kami pastikan dulu saksi-saksi, alat bukti lain yang menguatkan untuk kita minta pertanggungjawaban pidana baik secara individu maupun korporasi,” jelasnya.
Irhamni menyebut, jika PT TBS sudah beroperasi di wilayah Tapanuli, Sumatra Utara, sejak setahun terakhir. Dalam setahun terakhir, perusahaan tersebut melakukan pembukaan lahan baru.
Dalam operasinya, diduga korporasi tersebut diduga tidak menaati Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Baca Juga: Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
“Operasionalnya sudah setahun lebih, pembukaan lahan baru. dalam proses pembukaan lahan baru patut diduga dia tidak taat pada UKL-UPL,” ucap Irhamni.

