SURABAYA (Realita)— Dua pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI), Fanty Liliastutie dan Andi Saputra, didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan penipuan bermodus program perbankan fiktif yang merugikan seorang karyawan PT Telkom hingga Rp1,43 miliar.
Jaksa Yulistiono menyebut para terdakwa secara sengaja menciptakan skema investasi palsu dengan mengatasnamakan produk perbankan syariah. Modus tersebut dilakukan dengan memperkenalkan dua program rekaan, yakni Hold Amount Tabungan Faedah dan Deal Ekspres, yang diklaim memberikan keuntungan hingga 10 persen per bulan atau imbalan emas batangan.
Baca juga: Korupsi Rp200 Miliar, Enam Direksi PT Pelindo dan APBS Jadi Tersangka
“Program itu tidak pernah ada di BSI. Para terdakwa memanfaatkan kepercayaan korban dengan menyamar sebagai pegawai bank dan menjanjikan keuntungan tinggi,” kata Yulistiono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 15 Desember 2025.
Menurut dakwaan, Fanty terlebih dahulu membangun kepercayaan korban dengan mengaku sebagai petugas pemasaran BRI Syariah kini BSI cabang Jalan Diponegoro Surabaya. Pendekatan awal dilakukan melalui kakak kandung korban sejak 2017. Sementara Andi berperan meyakinkan korban sebagai pihak yang menangani penagihan dan administrasi program.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam
Setelah korban percaya, para terdakwa meminta dana diserahkan secara bertahap melalui tunai dan transfer ke rekening pribadi Fanty. Penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain kantor PT Telkom di Jalan Gayungan Surabaya, rumah korban di Sedati, hingga rumah ibu korban di Jalan Arjuno Surabaya. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1.431.015.510.
Jaksa mengungkap, sebagian uang korban senilai Rp165 juta kemudian dialihkan Fanty kepada Andi untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang. Dana tersebut tidak pernah ditempatkan dalam produk perbankan sebagaimana dijanjikan kepada korban.
Baca juga: Selundupkan 57 Kontainer Batu Bara Ilegal, Yuyun Direktur PT BPE , Diduga Libatkan Oknum TNI
Modus penipuan terbongkar ketika korban mulai menagih keuntungan dan mendatangi kantor BSI di Jalan Diponegoro Surabaya. Pihak bank menyatakan tidak mengenal maupun memiliki program yang ditawarkan kedua terdakwa. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Fanty dan Andi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.yudhi
Editor : Redaksi


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5358185/original/003389000_1758600333-1.jpg)


