PERURI Raih Predikat Badan Publik Informatif di Anugerah KIP 2025 Berkat Kedepankan Transparansi dan Akuntabilitas

wartaekonomi.co.id
8 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komitmen PERURI dalam mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kembali mendapatkan pengakuan nasional. Pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta, pada Senin (15/12), PERURI dianugerahi Penghargaan sebagai Badan Publik dengan predikat Informatif kategori Badan Usaha Milik Negara.

Penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Direktur SDM, Teknologi dan Informasi PERURI, Gandung Anggoro Murdani, yang diberikan oleh Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, sebagai bentuk apresiasi atas upaya berkelanjutan PERURI dalam menyediakan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

“Bagi PERURI, keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan instrumen untuk membangun kepercayaan dan memastikan setiap proses berjalan secara akuntabel. Penghargaan ini menjadi pengingat agar kami terus menjaga konsistensi dan kualitas pengelolaan informasi publik,” ujar Gandung.

 Baca Juga: Kirim Bantuan ke Sumatera, PERURI Fokuskan pada Kebutuhan Dasar dan Kelompok Rentan

Capaian ini melanjutkan rekam jejak positif PERURI dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dan 2024, PERURI telah meraih predikat Informatif dan kembali menegaskan konsistensinya di tahun ini. Prestasi tahun 2025 ini menjadi bukti nyata komitmen PERURI dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Melalui pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik, PERURI secara berkala melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan informasi publik, efektivitas kanal komunikasi, serta kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya PERURI dalam mengembangkan pengelolaan informasi publik yang adaptif dan responsif, sehingga mampu menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik ataupun memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan secara profesional dan berkelanjutan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pertamina Bangun PLTS Darurat untuk Terangi Aceh Tamiang
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Harapan Malut United Usai Kalahkan Persib
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Usai Cerai dari Na Daehoon, Jule Kini Dirumorkan Selingkuhi Suami Temannya
• 13 jam lalucumicumi.com
thumb
Perintah Presiden Prabowo, Kementerian Kehutanan Cabut 22 Izin PBPH Seluas 1 Juta Hektare
• 13 jam laludisway.id
thumb
YouTuber Resbob Ditangkap di Jawa Timur, Diduga Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Masyarakat Sunda dan Bobotoh
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.