Terima Rp12,12 M, ASN Kemenhub Tersangka Korupsi Proyek Kereta Medan

idntimes.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ASN DItjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Muhammad Chusnul sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Meda, Sumatra Utara.

Muhammad Chusnul merupakan Inspektur Prsarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024 sampai saat ini. Setelah diumumkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Asep menjelaskan, Muhammad Chusnul diduga mengondisikan pemenang lelang atas paket proyek pembangunan di Jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda pada awal 2021.

"Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut diputuskan sendiri oleh MC, berdasarkan pengetahuhan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP," jelas Asep.

Salah satu rekanan pemenang lelang proyek adalah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto yang telah ditahan dalam perkara yang sama. Chusnul juga menunjuk Dion sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan dan menkoordinir permintaannya kepada para rekanan.

Sebelum lelang dilaksanakan, Chusnul lebih dulu bertemu dengan masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang. Hal ini dilakykan karena sebagian besar rekanan berdomisili di Semarang.

"Dalam pertemuan tersebut, MC menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multi years (lintas tahun), agar masing-masing rekanan bekerja sama serta dan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang," ujarnya.

"Selain itu, MC juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik DRS dan rekanan lainnya, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud," imbuhnya.

Selama bertugas menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatra bagian Utara pada 2021-2024, Muhammad Chusnul diduga menerima Rp12,12 miliar.

Rinciannya, sebanyak Rp7,2 miliar pada periode 20 September 2021 hingga 10 April 2023 dari Dion Renato Sugiarto. Rp4,8 miliar dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya.

MC diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aturan Non-Cancellation Period Berlaku Hari Ini, Apa Dampak ke Pemesanan Saham?
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Musim Hujan Tiba, Berikut 7 Cara Melindungi Rumah dari Sambaran Petir
• 16 jam laluberitajatim.com
thumb
Indonesia Kokoh di Posisi Kedua Klasemen Medali SEA Games 2025, Tambah 12 Emas Termasuk dari Bulu Tangkis dan Atletik
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Footgolf Mulai Berkembang di Indonesia, Oki Rengga Siap Jadi Atlet
• 13 jam laluskor.id
thumb
Raih 4 Perak dan 2 Perunggu, Tim Woodball Indonesia Evaluasi Hasil SEA Games 2025 Thailand
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.