Pelonggaran Syarat Pembelian BBM Subsidi di Aceh Diperpanjang hingga Natal

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberi pelonggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) Solar dan Pertalite di Aceh tanpa menggunakan kode QR atau bisa dilakukan manual. 

BPH Migas menjelaskan pelonggaran ini diberikan kepada alat-alat berat. “Sebetulnya kan alat-alat berat seharusnya tidak boleh memakai BBM subsidi, namun karena kondisinya sedang bencana, maka kami izinkan,” kata Anggota Komite BPH Migas, Erika Retnowati dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/12).

Alat berat saat ini dibutuhkan untuk diperbantukan di wilayah terdampak banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November 2025. Alat-alat ini berfungsi untuk mobilisasi, memulihkan daerah yang lumpuh.

Selain kondisi bencana, Ketua Komite BPH Migas Wahyudi Anas menyebut di wilayah bencana saat ini tidak bisa menggunakan kode QR sebab belum tersedianya sumber listrik di beberapa area.

Tidak hanya alat berat, pasokan BBM subsidi baik Solar dan Pertalite dari pemerintah juga digunakan sebagai sumber tenaga lagi kendaraan-kendaraan dinas plat merah, kendaraan posko.

“Diberikan ke kendaraan dinas karena disana tidak ada (kendaraan) rental yang bisa disewa. Kami mengoptimalkan kendaraan pemerintah, termasuk truk sampah dan plat merah untuk membawa bantuan, mengevakuasi korban ke daerah yang layak,” ujarnya.

Anas menyampaikan relaksasi ini sudah dilakukan dua kali, pada tahap pertama pelonggaran berlaku hingga 11 Desember 2025. Kemudian pemerintah memperpanjang pelonggaran hingga 25 Desember.

“Jika kondisi wilayah belum pulih, ketika nanti Gubernur menetapkan tambahan bencana alam, maka periodenya akan kami sesuaikan kembali,” ucapnya.

Tidak hanya pelonggaran pembelian, Anas menyebut BPH Migas juga sudah mengeluarkan rekomendasi perubahan rute kapal-kapal Pelni dan ASDP yang membawa bantuan bencana menuju wilayah terdampak. BPH migas menetapkan rute ini agar peluang pengiriman bantuan ke masyarakat tidak mengalami kendala.

Gubernur Aceh sebelumnya telah mengeluarkan surat dengan Nomor 300.2.1/18829 tanggal 5 Desember 2025 hal Permohonan Penambahan Kuota BBM dan Nomor 500.10.8.3/18893 tanggal 8 Desember 2025 hal Permohonan Keringanan Pengisian BBM Bersubsidi dan Pembebasan Penggunaan Barcode.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan sehubungan dengan terjadinya musibah bencana alam banjir dan tanah longsor di beberapa kabupaten/kota wilayah Aceh, Pemerintah Aceh mengeluarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025.

Berkenaan dengan hal tersebut dan mengingat pasca musibah banjir dan tanah longsor, telah berdampak pada peningkatan kebutuhan BBM.

BBM dibutuhkan untuk mengoperasikan generator set (genset) akibat pasokan listrik, alat berat untuk pemulihan infrastruktur dan angkutan distribusi bantuan, baik angkutan laut, darat dan udara ke daerah terdampak.

“Maka untuk menjaga kelancaran dan menghindari terjadinya kekurangan pasokan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi di wilayah Aceh, kami mengharapkan bantuan saudara berkenan menambah kuota BBM,” tulis Muzakir Manaf dalam suratnya, dikutip dari Antara, Senin (15/12).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, 2.000 Rumah Dibangun Mulai Minggu Ini
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Australia Kibarkan Bendera Setengah Tiang Usai Penembakan di Pantai Bondi
• 22 jam laludetik.com
thumb
Rupiah Melemah ke Rp16.667 per Dolar AS pada Penutupan Perdagangan Senin
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Banjir Bandang Terjang Kota Safi Maroko, 37 Orang Tewas
• 3 jam laludetik.com
thumb
Ammar Zoni Tiba di Rutan Salemba dari Nusakambangan, Siap Hadapi Sidang Kasus Narkoba
• 11 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.