Jakarta, VIVA – Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Mining dan Energy Watch, Ferdy Hasiman menilai tak perlu adanya revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Menurut saya, UU Migas tahun 2001 tak perlu direvisi, tetapi perlu penguatan di peraturan Menteri dan operasional di bawahnya agar sektor minyak dan gas di hulu bisa meningkat produksinya. Pemerintah dan SKK migas perlu mendorong Kontrak Kerja Sama Migas untuk secara kompetitif dan transparan mendorong peningkatan produksi migas nasional," kata Ferdy dalam keterangannya, Senin, 15 Desember 2025.
Menurutnya, anggota DPR perlu mengkaji lebih dalam terkait alasan UU Migas harus direvisi. Sebab, ia menilai hal itu bertentangan dengan konstitusi.
"Ini bertentangan dengan konstitusi. Kalau cita-citanya menjadikan Pertamina sebagai regulator, sebenarnya UU ini mundur kembali ke jaman Orde Baru di mana Pertamina menjadi operator dan regulator di sektor hulu yang membuat sektor energi tak kompetitif," katanya.
Ia menambahkan PT Pertamina (Persero) merupakan salah satu perusahaan minyak dan gas negara yang ditugaskan mengurus dari hulu sampai hilir.
Dengan begitu, kata dia, Pertamina berdiri sebagai Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS), sama seperti perusahaan lainnya. Sebagai operator, tentu tak bisa merangkap sebagai regulator.
“Akan ada kerancuan dalam admnistrasi kenegaraan di sektor energi jika Pertamina merangkap sebagai operator dan regulator," katanya.
Menurutnya, revisi UU Migas justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadikan sektor migas menjadi salah satu sektor yang tak ramah investasi.
“Perusahaan-perusahaan asing pasti tak tertarik masuk ke sektor migas dan lapangan-lapangan migas kita jika menjadikan Pertamina sebagai regulator dan operator di sektor migas. Ini juga rancu secara administrasi, karena regulator di sektor energi ada di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas untuk urusan hulu migas," ucap dia.
Di sisi lain, Ferdy menyarankan agar pemerintah melalui kementerian ESDM dan SKK Migas perlu memeriksa dan menginvestigasi produksi migas di hulu yang diduga sudah mengalami stagnan.
"Pemerintah perlu memeriksa lapangan-lapangan migas nasional, apakah benar mengalami decline atau hanya alasan supaya kita terus impor. Jadi, menurut kami, revisi UU Migas tak mendesak, apalagi jika revisinya bertujuan agar menjadikan Pertamina sebagai regulator dan operator migas," pungkasnya.




