JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah hingga kini belum mengambil keputusan soal rencana penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026 yang diisukan bakal naik. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan tersebut masih berada di tahap kajian dan belum akan diputuskan dalam waktu dekat.
Menurutnya, pemerintah memilih bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru sebelum melihat kondisi riil pertumbuhan ekonomi nasional.
"Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau nggak," ujar Purbaya di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/12/2025) mengutip Antara.
Baca Juga: Viral Undangan Psikotes CPNS 2026, KemenPANRB Tegaskan Itu Hoaks
Purbaya menekankan, pemerintah tidak ingin berspekulasi dalam menentukan arah kebijakan fiskal, termasuk PPN. Tolok ukur utama yang akan digunakan adalah capaian pertumbuhan ekonomi secara konkret.
Ia menjelaskan, jika pertumbuhan ekonomi mampu menembus lebih dari 6 persen, maka ruang fiskal pemerintah akan menjadi lebih longgar. Kondisi tersebut membuka peluang untuk mengelola kebijakan PPN dengan lebih fleksibel.
"Kalau di atas 6 persen sih, mestinya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun, jadi nggak nebak ya. Kalau nggak menurunkan, menaikkan," ujar Purbaya.
Risiko Kehilangan Penerimaan Negara
Sebelumnya, pada Oktober lalu, Purbaya sempat menyampaikan bahwa opsi penurunan tarif PPN juga akan dikaji ulang. Namun, kebijakan tersebut tidak bisa diambil secara sederhana karena memiliki konsekuensi besar terhadap penerimaan negara.
Ia mengungkapkan, setiap penurunan tarif PPN sebesar 1 persen berpotensi menggerus penerimaan negara hingga Rp70 triliun.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- ppn 2026
- pajak pertambahan nilai
- menkeu purbaya
- kebijakan fiskal
- ekonomi indonesia
- pertumbuhan ekonomi





