Presiden Prabowo Subianto mengingatkan para pemilik konsensi yang kerap membawa keuntungan yang diraup ke luar negeri. Menurutnya, hal ini sama saja dengan tidak menghormati Indonesia.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).
Prabowo mengaku berpegang teguh pasal Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Pasal itu berbunyi: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Kalau mereka yang memegang konsesi menyalahgunakan, dia ambil keuntungan, tapi keuntungannya dibawa ke luar negeri dan tidak ditaruh di dalam negeri, itu merugikan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia. Saya anggap itu tidak menghormati Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Prabowo.
"Menerima konsesi, menerima HGU (Hak Guna Usaha), menerima HTI (Hutan Tanaman Industri), menerima HPH (Hak Pengusahaan Hutan), menerima IUP (Izin Usaha Pemanfaatan), menerima izin tambang, mendapat keuntungan, keuntungannya tidak mau ditaruh di Indonesia, saya anggap itu tidak menguntungkan kepentingan nasional, kepentingan rakyat," tambah dia.
Prabowo menegaskan hal semacam ini tak bisa terus dibiarkan. Dia meminta bantuan dari masyarakat agar bisa bahu membahu demi menciptakan kemakmuran bangsa.
"Tidak boleh segelintir orang menikmati kekayaan Indonesia, rakyat masih banyak yang susah, itu tidak bisa," tegasnya.
Prabowo juga menyinggung, saat ini sudah 4 juta hektare lahan kawasan hutan sudah berhasil dikuasai kembali. Dia pun meminta kepada kementerian terkait agar mengevaluasi perizinan hutan dan tambang yang ada.
"Kita akan review, kita akan kaji kembali, yang tidak sesuai dengan Pasal 33, yang tidak menguntungkan rakyat, kita tidak boleh ragu-ragu, kita tidak akan teruskan," tuturnya.



