KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah rumah pribadi dan dinas Plt Gubernur Riau, SFH, terkait kasus dugaan pemerasan anggaran PUPRPKPP.
  • Penyidik KPK mengamankan dokumen krusial serta uang tunai rupiah dan dolar Singapura dari kediaman SFH.
  • Pengembangan kasus ini berlanjut dari OTT sebelumnya yang menjerat Gubernur nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggebrak penanganan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah bergerak senyap menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH).

Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik membawa sejumlah barang bukti yang dinilai krusial untuk membongkar praktik lancung yang diduga melibatkan pejabat teras di Bumi Lancang Kuning.

Temuan ini menjadi babak baru dalam pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut membuahkan hasil signifikan. Sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara berhasil diamankan.

"Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Tak hanya dokumen, tim penyidik juga menemukan dan menyita sejumlah uang tunai dari kediaman pribadi SF Hariyanto. Uang tersebut ditemukan dalam dua mata uang yang berbeda, yakni rupiah dan mata uang asing.

"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang dari rumah pribadi milik Wakil Gubernur Riau atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur ya, yakni sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," katanya.

Budi merinci lebih lanjut mengenai mata uang asing yang ditemukan. Ia mengatakan mata uang asing tersebut berupa dolar Singapura.

Kendati demikian, KPK belum bisa membeberkan total nilai uang yang disita tersebut. Menurut Budi, jumlahnya masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Langkah penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, memilih untuk menyerahkan diri langsung ke markas lembaga antirasuah.

KPK kemudian secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada 5 November 2025.

Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
SOHO Perpanjang Fasilitas Kredit Rp750 Miliar dari BNI
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dies Natalis Ke-63, UB Gelar Forum 2026 Outlook & Challenges
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemerintah Siapkan Cadangan Beras Tiga Kali Lipat dari Kebutuhan Daerah Terdampak Bencana
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prediksi Cuaca BMKG Februari-Maret 2026: Sumatera Utara Kering, Jawa-NTB Hujan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Disangka Maia Estianty, Alyssa Daguise Tertawa Dipanggil Jamaah Indonesia Saat Umroh
• 12 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.