Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan telah mengetahui identitas pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatra.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan informasi itu diperoleh usai pihaknya melakukan pemetaan hutan di wilayah yang terdampak bencana.
"Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).
Dia menambahkan, subjek hukum dalam perkara ini terdiri dari perorangan maupun korporasi. Selain proses pidana, Satgas Hutan besutan Presiden Prabowo ini bakal melakukan evaluasi perizinan hutan di Sumatra.
Nantinya, Satgas PKH akan mengevaluasi izin korporasi atau subjek hukum jika terbukti melanggar dan memperparah bencana alam di Sumatra.
"Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," tambah Febrie.
Baca Juga
- Satgas PKH Buru Perorangan-Korporasi yang Sebabkan Banjir Sumatra
- Satgas PKH Ancam Seret Perusahaan Nakal ke Jalur Hukum Jika Melanggar Bukaan Lahan
- Satgas Halilintar PKH Pastikan Tindak Perusahaan Tambang Nakal Tanpa Tebang Pilih
Febrie menambahkan saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani perusahaan yang diduga melanggar di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan itu berinisial TBS.
"Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS," pungkasnya.





