Terkuak! 31 Perusahaan Diselidiki Terkait Bencana di Sumatra

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap ada 31 perusahaan yang diselidiki terkait bencana banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Komandan Satgas PKH Garuda Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025, mengatakan bahwa terdapat sembilan perusahaan di Aceh yang diselidiki.

Baca Juga :
Menteri Ara Sebut 2.600 Rumah Korban Banjir Segera Dibangun, Tanpa APBN
Siap-siap! Satgas PKH Pastikan Biang Kerok Banjir dan Longsor Sumatra Dipidana, Tak Peduli Perorangan atau Korporasi

"Yang terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) itu ada sembilan perusahaan," kata dia.

Lalu, untuk di Sumatra Utara, terdapat delapan pihak, termasuk dengan kelompok PHT (pemegang hak atas tanah). Adapun satu perusahaan yang sedang ditangani Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, di wilayah Sumatra Barat, terdapat 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS. "Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14," katanya.

Pada kesempatan itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa satgas akan menindak pidana pelaku yang menyebabkan bencana di tiga provinsi tersebut.

Diungkapkan Febrie, pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. "Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," katanya.

Selain pidana, sambung dia, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

"Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," ucapnya.

Tidak hanya itu, Satgas PKH akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Febrie mengatakan guna mencegah peristiwa bencana terulang kembali, pemerintah akan mengevaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.

Harapannya, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali. (Ant)

Baca Juga :
BPH Migas Tambah Titik Serah BBM untuk Kapal ke Wilayah Bencana Aceh-Sumatera
Menkomdigi Klaim 87 Persen BTS Jaringan Aceh Telah Pulih
Begini Respons Prabowo soal Desakan Status Bencana Nasional Ditetapkan di Sumatera

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cegah Cyberbullying, Publik Perlu Dibentengi Literasi dan Kesadaran Kritis
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
DNIKS dan Pemprov DKI Gelar Gerak Sehat 2025, Dorong Ruang Inklusi
• 14 jam laludisway.id
thumb
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil, Pengadilan Agama Bandung Buka Suara
• 11 jam laluintipseleb.com
thumb
Jay Idzes Tampil Memukau di Depan Matanya, Direktur AC Milan Bilang Begini soal Rencana di Bursa Transfer Januari
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
350 Kios Hangus, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Dipastikan Tetap Bisa Berjualan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.