tvOnenews.com - Tidak jarang seorang pria merasa kurang percaya diri karena menganggap ukuran alat vitalnya terlalu kecil. Bahkan, ada pula anggapan bahwa ukuran yang lebih besar dapat memberikan kepuasan lebih dalam hubungan suami istri.
Lantas, dalam pandangan syariat Islam, apakah diperbolehkan melakukan upaya untuk memperbesar kemaluan?
Dilansir tvOnenews.com pada tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa apabila seorang istri sudah merasa cukup dan terpenuhi kebutuhannya oleh sang suami, maka tidak ada keharusan untuk mengonsumsi obat atau melakukan usaha pembesaran alat vital.
Munculnya konflik dalam rumah tangga akibat khayalan atau standar keliru tentang hubungan intim patut diwaspadai, seolah kenikmatan hanya ditentukan oleh ukuran sebagaimana gambaran yang sering ditampilkan dalam film.
“Yang penting kemaluan laki-laki menyentuh wilayah sensitif tersebut maka akan sampailah kepuasan seorang perempuan pada tingkatnya. Artinya kesenangan dapat selesai tuntas sampai disini,” ungkap Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Oleh karena itu, Buya Yahya mengingatkan agar menghindari tontonan film yang menampilkan adegan seksual. Menurut beliau, tanpa terpapar tayangan semacam itu, hubungan suami istri sejatinya dapat berjalan normal dan keharmonisan rumah tangga tetap terjaga.
Selanjutnya, pendakwah tersebut juga menyinggung kondisi khusus, misalnya apabila seorang suami memiliki alat kelamin yang sangat kecil hingga tidak mampu menjangkau titik sensitif istrinya. Lalu, bagaimana solusinya?
“Kalau memang seperti itu, kalau seandainya ada upaya pengobatan maka dilihat pengobatannya dengan dua cara. Mungkin dengan operasi, tetapi karena ada hajat,” ujarnya.
“Tetapi kalau laki-laki masih bisa menyenangkan seorang perempuan, nggak boleh (operasi). Karena akan membuka aurat besar. Tidak diperkenankan karena sudah bisa menjangkau wilayah sensitif perempuan dan bisa menyenangkan,” lanjut Buya Yahya.
Dalam keadaan seperti itu, apabila benar-benar tidak memungkinkan secara alami, tindakan medis berupa operasi masih diperbolehkan karena termasuk dalam kondisi darurat.
Alternatif lain adalah penggunaan obat oles, yang sebenarnya tidak hanya ditujukan bagi pria dengan ukuran kelamin kecil semata.



