Bisnis.com, BALIKPAPAN — Operasi patroli rutin mengungkap temuan puluhan batang kayu hasil dugaan penebangan ilegal tergeletak di dua lokasi berbeda di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut berhasil mengamankan 35 batang kayu pada Jumat (12/12/2025) di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Kepala KPH Tanah Laut Rudiono Herlambang memaparkan kronologi penemuan tersebut. Dalam pengamanan, petugas menemukan dua titik penyimpanan kayu yang mencurigakan.
"Petugas telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu. Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (15/12/2025).
Fakta di lapangan menunjukkan skala operasi yang terencana. Lokasi pertama menyimpan 27 batang kayu jenis rimba campuran, sementara lokasi kedua menampung delapan batang kayu meranti.
Seluruh kayu tersebut memiliki diameter berkisar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang mencapai empat meter.
Baca Juga
- Kemenhut Endus Pidana Kehutanan di Sumut, Korporasi Diduga Lakukan Pencucian Kayu
- Kapolri Sudah Kantongi Nama Tersangka terkait Gelondongan Kayu Sumatra
- 8 Ton Kayu Olahan Ilegal Ditangkap Polres Kepulauan Meranti
Operasi pengamanan ini melibatkan sinergi antara Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut, Polisi Kehutanan, dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH).
Sebagai langkah prosedural, seluruh barang bukti telah diangkut menggunakan truk menuju Kantor KPH Tanah Laut untuk proses investigasi lanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Fathimatuzzahra memberikan apresiasi atas ketegasan aparat lapangan.
Adapun, dia menuturkan bahwa pengawasan akan diintensifkan sebagai garda terdepan pelestarian hutan.
"Kita akan terus perkuat pelaksanaan patroli dan pengawasan kawasan hutan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga kelestarian hutan Banua," pungkasnya.





