Setelah Cerai atau Ditinggal Wafat Suami, Janda Berhak Mendapat Nafkah dari Siapa? Begini Penjelasan dari Ulama

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Islam merupakan agama yang sempurna karena telah mengatur seluruh sisi kehidupan manusia agar berjalan harmonis dan dipenuhi keberkahan, termasuk dalam urusan pemberian nafkah kepada seorang janda.

Ketika seorang perempuan tidak lagi bersama suaminya, baik akibat perceraian maupun ditinggal wafat, sering muncul pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kebutuhan hidupnya.

Selama ikatan pernikahan masih terjalin, kewajiban menafkahi istri sepenuhnya berada di pundak suami. Namun, situasinya menjadi berbeda ketika seorang perempuan telah menyandang status janda.

Lantas, menurut ajaran Islam, apakah mantan suami masih dibebani kewajiban untuk mencukupi kebutuhan hidup mantan istrinya setelah perpisahan tersebut?

Dilansir tvOnenews.com pada tayangan YouTube Buya Yahya, pengasuh pondok pesantren Al Bahjah ini mengingatkan kepada para janda agar tidak terlalu merasa khawatir dengan rezeki yang diberikan Allah, sebab InsyaAllah akan selalu tercukupi.

"Seorang anak perempuan jika sudah tidak punya suami, kemudian dia fakir, siapakah yang menanggung nafkah?" ungkap Buya Yahya.

Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Menurut Buya Yahya, nafkah yang diberikan kepada janda bukan dari mantan suaminya, melainkan kembali menjadi kewajiban ayahnya.

"Nafkahnya kembali pada ayahnya kalau punya ayah," jelas Buya Yahya.

Lantas, bagaimana bila ternyata sang ayah sudah meninggal dunia atau tidak sanggup menafkahi janda tersebut?

"Kalau ayahnya tidak ada akan kembali pada saudara laki-lakinya," ujarnya.

Menjawab persoalan tersebut, Buya Yahya memaparkan hikmah di balik ketentuan pembagian warisan dalam Islam, di mana laki-laki mendapatkan porsi dua kali lebih besar dibandingkan perempuan.

Menurut beliau, hal itu disebabkan karena laki-laki memikul tanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan hidup ibunya serta saudara perempuannya.

Di sisi lain, Buya Yahya juga mengingatkan para janda agar tetap berusaha mandiri dan berikhtiar mencari penghasilan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

"Setelah itu anda berusaha sebisa mungkin mencari nafkah, dan Allah tidak akan membiarkan hamba-Nya kelaparan, yakini itu," pesan Buya Yahya.

Dengan demikian, Buya Yahya meluruskan anggapan keliru yang menyebut bahwa orang tua tidak memiliki kewajiban menafkahi anak perempuannya yang telah berstatus janda.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
29 Tahun Adem Ayem, Ridwan Kamil Resmi Digugat Cerai Atalia Praratya, Pengadilan Agama Bandung Bongkar Jadwal Sidangnya
• 1 jam lalugrid.id
thumb
16 Desember Memperingati Hari Apa? Banyak Momen Bersejarah!
• 11 jam lalumerahputih.com
thumb
Mendagri Tito Pastikan Bantuan BTT dari Pusat untuk Daerah Bencana Tepat Sasaran
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Setelah dulang emas, Cikal siapkan diri tatap Kejuaraan Dunia 2027
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
• 17 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.