JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik mencecar Zarof terkait komunikasinya dengan Hasbi Hasan. Bukti komunikasi keduanya telah disita sebagai barang bukti.
“Penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi, Senin (15/12/2025).
Budi menyatakan tidak menutup kemungkinan akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Zarof terkait kasus ini. “Ini masih pemeriksaan pertama terhadap saudara ZR. Tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini,” ujarnya.
“Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” sambungnya.




