PEMERINTAH Kota Batam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memperkuat komitmen mewujudkan Batam sebagai Kota Layak dan Ramah Anak melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin di Ruang Sidang Utama DPRD Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, atas inisiatif dan kerja keras dalam menyusun regulasi yang dinilai strategis bagi masa depan anak-anak di Batam. "Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam kelancaran pembahasan hingga tercapainya persetujuan Bersama," katanya, Senin (15/12).
Menurut dia, Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Perda ini akan menjadi dasar hukum utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang pelaksanaannya dilakukan secara terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda berlangsung dinamis. Materi muatan yang awalnya terdiri dari 69 pasal disederhanakan menjadi 21 pasal setelah melalui tahapan fasilitasi. Penyederhanaan tersebut dilakukan agar Perda lebih fokus pada pengaturan kebijakan strategis, sementara ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmen untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak secara berkelanjutan. Amsakar berharap kebijakan tersebut dapat mendorong terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak, sekaligus memperkuat posisi Batam sebagai kota yang peduli terhadap generasi masa depan. (E-2)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443843/original/073914800_1765761991-e670ecea-fee8-4d43-9e3b-bb6fd0cac177.jpeg)



