Pemerintah Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare, Satgas PKH Siapkan Langkah Hukum

pantau.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.012.016 hektare secara nasional, sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan dan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah pencabutan izin ini diumumkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025.

"Bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini, kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare," ungkapnya.

Raja Juli menegaskan bahwa izin-izin yang dicabut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan tidak terbatas hanya di tiga provinsi di Pulau Sumatera yang terdampak banjir bandang.

Pencabutan izin ini telah dilakukan secara bertahap sejak 3 Februari 2025, dan sebelumnya pemerintah telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan.

Secara keseluruhan, pemerintahan Presiden Prabowo telah menertibkan sekitar 1,5 juta hektare PBPH yang dianggap bermasalah.

Selain pencabutan izin, pemerintah juga mengintensifkan penegakan hukum melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penindakan Hukum Terhadap Pembalakan Liar

Satgas PKH telah mengidentifikasi sejumlah kasus di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang berkaitan dengan kayu hanyut saat banjir bandang.

Raja Juli menyampaikan bahwa proses hukum akan menyasar perusahaan-perusahaan yang terindikasi terlibat dalam praktik pembalakan liar.

"Jadi, insyaallah concern publik tentang asal kayu dan juga tindakan kerusakan hutan dan lingkungan, akan kita umumkan kepada publik sesegera mungkin," ujarnya.

Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa timnya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi.

"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," ia mengungkapkan.

Febrie menambahkan bahwa penindakan hukum tidak hanya akan menyasar individu, tetapi juga korporasi.

"Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," tegasnya.

Audit Perusahaan dan Larangan Izin Baru

Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat, Presiden Prabowo memberikan arahan untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap perusahaan Toba Pulp Lestari.

Raja Juli juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan PBPH penebangan baru demi menjaga kelestarian kawasan hutan nasional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hadirkan Dr. Laurent Lafosse, Siloam Hospitals Kebon Jeruk Jadi Pusat Rujukan Ortopedi Berstandar Global
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
RUPSLB WIKA Sepakati Perubahan Anggaran Dasar, Penguatan Tata Kelola dan Pemanfaatan Dana PMN
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Polda Metro Gelar UKW, Dorong Profesionalisme Wartawan dari Hoaks
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Bupati Beltim Copot Kepala Puskesmas Gantung Usai Seorang Bayi Meninggal 
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Valuasi Menarik, Saham Blue Chip BBRI, ICBP Cs Tunggu Momentum Pemulihan 2026
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.