Jakarta, tvOnenews.com - Direskrimsus Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) mendapati empat orang pembawa uang tunai senilai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Empat orang berinisial CEP alias CA, HK, R, dan LS diamankan pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 07.15 WIB saat ingin melakukan penyebaranngan menggunakan kapal ferry tujuan Singapura.
Keempat orang tersebut didapati membawa uang rupiah pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disimpan dalam empat koper berbeda.
Kapolsek KKP, AKP Zharfan Edmond mengatakan dari hasil pemeriksaan awal diketahui total uang yang dibawa keempat orang tersebut berkisar mencapai Rp7.7 milar.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan uang tersebut diakui akan ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura (SGD) oleh keempat orang tersebut.
“Setelah dilakukan penelusuran, uang tersebut diketahui milik PT VIT yang berkedudukan di Jakarta,” kata Zharfan, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian mengatakan pembagian uang dilakukan dengan nominal berbeda-beda.
Pelaku CEP membawa Rp95 juta, LS senilai Rp2,7 miliar, sementara HK dan R masing-masing membawa Rp2,5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, kata Indar, CEP mengaku mendapat perintah dari Direktur Utama PT VIT berinisial R.
Sementara HK mengaku sudah beberapa kali melakukan penukaran uang ke Singapura yaitu pada 9, 10, dan 11 Desember 2025.
"Selain uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, KTP, boarding pass kapal, ponsel, serta dokumen perizinan dari Bank Indonesia terkait kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB)," tuturnya.
Indar menyebut modus yang dilakukan adalah membawa uang rupiah ke luar wilayah Indonesia untuk ditukarkan secara ilegal oleh para pelaku.
Setelah ditukarkan, para pelaku mengedarkan kembali mata uang asing tersebut di dalam negeri dengan harga yang tinggi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara ini. Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat izin resmi dari Bank Indonesia kepada PT VIT sebagai penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank," tegasnya.



