MerahPutih.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerjunkan tim untuk mengevaluasi kembali izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara setelah adanya banjir bandang dan longsor di Sumatera minggu lalu.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menegaskan pemerintah tak ragu mencabut IUP perusahaan-perusahaan tambang manakala mereka terbukti melanggar ketentuan.
Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda publikasi hasil kajian tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
“Sudah. Kami sudah kaji. Kami sudah kaji. Tapi itu bukan, kami belum bisa menyampaikan produk itu,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum ESDM) Rilke Jeffri Huwae.
Baca juga:
Daya Beli Warga Korban Banjir Sumatera Bakal Turun di 2026, Butuh Rp 70 Triliun Buat Rekonstruksi
Jeffri menyampaikan, hasil kajian tersebut belum bisa dipublikasi untuk menjadi bahan perbincangan publik, sebab pemerintah ingin masyarakat fokus terhadap misi kemanusiaan di daerah terdampak banjir, seperti Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Ia sempat menyinggung soal keberadaan tambang emas Martabe yang santer dibicarakan pascabanjir bandang.
“Teman-teman bisa lihat sendiri bagaimana DAS (daerah aliran sungai)-nya itu, bagaimana Martabe itu, jaraknya berapa dan sebagainya. Kami sudah buat kajian,” katanya.
Jeffri menegaskan, pemerintah sudah mengevaluasi kaidah-kaidah pertambangan Martabe, namun belum bisa mengungkapkan hasilnya saat ini.
“Kaidah-kaidah tambangnya kami evaluasi, tetapi itu tidak akan menjadi produk untuk diperbincangkan di dalam kondisi di mana persoalan-persoalan kemanusiaan belum selesai di sana,” ujarnya.



