JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto.
"Tadi sudah di meja beliau (presiden), kalau bisa hari ini ditandatangani. Kalau nggak besok ditandatangani, sesudah itu saya umumkan Insyaallah," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 15 Desember 2025.
BACA JUGA:Film Horor 'Janur Ireng: Sewu Dino The Prequel' Rilis Trailer Final, Teror Awal Mulai Terungkap!
BACA JUGA:Tarik Ulur Kenaikan UMP 2026: Pengusaha Khawatir, Pekerja Makin Menjerit
Yassierli mengatakan rencananya pemerintah akan mengumumkan ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2026, pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025.
“Besok, besok Insyaallah saya umumkan ya. UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sudah di meja pak Presiden tinggal ditandatangan," imbuhnya.
Ia menegaskan pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga kesejahterahan kalangan pekerja. Seperti tahun lalu ditentukan peningkatan UMP naik 6,5% beserta adanya bantuan dan insentif yang diberikan.
Beberapa bocoran yang sudah diberikan, juga dipastikan penentuan UMP kali ini sudah sesuai dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:BULOG Pertahankan Predikat BUMN Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
BACA JUGA:Gempa Bumi Besar Guncang Kepulauan Mariana Utara, Warga Diimbau Waspada
Seperti memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif hingga penentuan UMP berdasarkan rentang atau range.
"Artinya di situ ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing dearah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kehidupan hidup layak," jelasnya.
Saat ditanya apakah kenaikan UMP 2026 akan lebih tinggi dari sebelumnya, Yassierli belum memberikan kepastian. Dia menyatakan seluruh detail akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.




