Jakarta, VIVA – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengonfirmasi kepemilikan Presiden Prabowo Subianto atas PT Tusam Hutani Lestari (THL), perusahaan kehutanan yang belakangan disebut-sebut terkait isu kerusakan lingkungan di Aceh.
Penegasan itu disampaikan Raja Juli dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Senin 15 Desember 2025.
Raja Juli menyatakan, Prabowo justru menunjukkan komitmen kuat terhadap pelestarian hutan dan satwa liar. Ia mengungkapkan, Prabowo telah mendonasikan sebagian besar konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) miliknya untuk kepentingan konservasi.
“Beliau (Prabowo) diminta untuk mendonasikan 10.000 hektare PBPH milik beliau di Tusam Hutani Lestari di Aceh. Beliau kemudian malah memberikan 20.000 hektare,” ucap Raja Juli.
- Yeni Lestari/VIVA
Menurut dia, seluruh konsesi PBPH PT THL telah dialokasikan untuk pembangunan koridor gajah di Aceh, yang dikerjakan bersama organisasi konservasi internasional World Wide Fund for Nature (WWF).
“Seluruh konsesi PBPH-nya (PT THL) diserahkan untuk membuat koridor gajah yang sekarang sudah berdiri bersama dengan WWF, kami kerja erat,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi ulang mengenai identitas perusahaan yang menyerahkan konsesi PBPH tersebut, Raja Juli menegaskan nama perusahaan itu adalah PT Tusam Hutani Lestari. Ia juga memastikan kepemilikan perusahaan tersebut berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“PT Tusam Hutani Lestari (perusahaan yang mendonasikan PBPH-nya),” sebut Raja Juli.
“(PT Tusan Hutani Lestari) itu punya beliau (Prabowo) dan sudah diserahkan untuk koridor gajah yang bekerja sama dengan WWF,” lanjutnya.
Namun, Raja Juli tidak menjawab pertanyaan lanjutan mengenai posisi atau jabatan Prabowo di dalam struktur perusahaan tersebut.
Di sisi lain, informasi mengenai kepemilikan PT THL juga ramai diperbincangkan di media sosial. Berdasarkan dokumen yang diunduh dari situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum), eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tercatat sebagai Direktur Utama PT Tusam Hutani Lestari.
Edhy Prabowo diketahui merupakan terpidana dalam kasus suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Pada tingkat pertama, ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana pengganti Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar Amerika Serikat.




