Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan kedua KPK

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Berdasarkan laporan pewarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, Yaqut tiba pada pukul 11.41 WIB.

Ketika ditanya hal yang mau disampaikan sebelum diperiksa KPK untuk kedua kali dalam penyidikan kasus kuota haji, Yaqut menegaskan tidak ada.

“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” kata Yaqut sembari berjalan menuju tempat registrasi.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemanggilan Yaqut sebagai saksi kasus tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.



Baca juga: KPK panggil Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa ini

Baca juga: KPK periksa eks Ketum Amphuri soal diskresi eks Menag Yaqut Cholil

Baca juga: KPK dalami waktu pertemuan eks Bendum Amphuri dengan eks Menag Yaqut

Baca juga: KPK telusuri eks Menag diduga terima aliran kasus haji lewat perantara


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sabet 4 Emas, Tim Wushu Indonesia Jadi Juara Umum SEA Games 2025
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Beasiswa Stipendium Hungaricum Diperluas, Kini untuk Penguatan Talenta STEM
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Diliputi Kontroversi Bubar dan Rumor Kencan, BTS Ngumpul Bersiap Comeback
• 20 jam lalumerahputih.com
thumb
Berburu Promo Akhir Tahun di Jakarta Premium Outlets, Diskon Hingga 80 Persen
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Wamendikdasmen Bicara IFP di Sekolah 3T: PAUD di Tarakan Belajar Bahasa Mandarin
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.