Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto setelah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas yang bersangkutan.
Rencana Pemeriksaan dan Temuan PenyidikJuru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi temuan penyidik dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Tentu penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik ya,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dari rumah pribadi serta rumah dinas SF Hariyanto.
Terkait lokasi pemeriksaan, Budi menyebut KPK akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
“Jika memang ada pihak-pihak lain yang dalam jumlah banyak, maka biasanya penyidik melakukan penjadwalan pemeriksaan di lokasi (Riau, red.). Dengan demikian, jika nanti ada bahan atau keterangan lain yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut, maka bisa segera dipenuhi oleh para terperiksa,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus di Pemprov RiauSebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan bersama delapan orang lainnya.
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri dan menetapkan sejumlah tersangka pasca operasi tangkap tangan tersebut.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
Para tersangka diduga terlibat kasus korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
SF Hariyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau kemudian ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau setelah Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka.



