Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan fentanil sebagai senjata pemusnah massal (WMD) pada Senin (15/12). Langkah ini secara drastis memperluas kewenangan pemerintah AS dalam memerangi peredaran opioid sintetis yang setiap tahunnya menewaskan puluhan ribu warga Amerika akibat overdosis.
Penetapan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya untuk jenis narkotika. Melalui kebijakan ini, Trump menegaskan, fentanil tidak lagi dipandang semata sebagai krisis kesehatan masyarakat, melainkan ancaman serius terhadap keamanan nasional setara dengan senjata kimia.
Klasifikasi baru ini memberi dasar hukum yang lebih luas bagi aparat keamanan, termasuk keterlibatan militer dan lembaga intelijen, untuk menindak jaringan perdagangan narkoba internasional yang dituding sengaja membanjiri Amerika Serikat dengan fentanil ilegal.





