Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 16 Desember 2025. Pemanggilan ini untuk mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Dalam kasus ini, eks Menteri Agama itu berstatus sebagai saksi dalam korupsi kuota haji 2024. KPK menyebut ada sejumlah informasi yang butuh dikonfirmasi Yaqut. Dalam kasus ini, penyidik KPK baru pulang dari Arab Saudi untuk mencari bukti tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Baca juga: Pulang dari Arab Saudi, Penyidik KPK Dapat Sejumlah Fakta Korupsi Haji
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

