Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan menunda persidangan dengan terdakwa, Nadiem Makarim. Nadiem duduk di kursi pesakitan setelah terseret kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menjelaskan kondisi kesehatan Nadiem menjadi alasan utama penundaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Nadiem Makarim Masih Pemulihan di RS, Sidang Perdana Kasus Chromebook Tetap Digelar?
“Kalau memang sakit enggak mungkin kita bisa hadirkan,” tutur Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5280103/original/037082300_1752209995-v90f14su.jpg)
