Polri Jerat Pelaku Pembalakan Liar Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan menjerat pelaku pembalakan liar hingga menyebabkan bencana alam di Sumatra Utara (Sumut) dengan pasal berlapis. Mulai dari pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni dikutip dari Antara, Selasa, 16 Desember 2025.

Irhamni mengatakan bahwa pihaknya sedang fokus mendalami satu korporasi. Yakni PT TBS yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) pada Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, perusahaan tersebut telah beroperasi kurang lebih satu tahun. Namun, keterangan tersebut masih akan didalami kembali. Baca juga: Polri Tingkatkan Status Perkara Kayu Gelondongan ke Tahap Penyidikan
Jenderal polisi bintang satu itu juga menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. “Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” ungkap Irhamni.

Sementara itu, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung pembuktian kasus ini dalam persidangan nantinya.

“Tugas kami selaku penegak hukum, kita akan bersama-sama menjadikan kan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita gelar, kita bawa ke pengadilan, dan yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan,” sebut Sugeng.

Kayu gelondongan di bencana Sumatra. Foto: Antara.

Ia menegaskan bahwa jaksa akan mengoptimalkan pertanggungjawaban korporasi soal kerugian lingkungan. Sebab, hal itu merupakan amanat aturan perundan-undangan.

“Menurut Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada. Kita akan optimalkan ke sana,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terkait bencana banjir Sumut di tempat kejadian perkara DAS Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah. Hasil identifikasi kayu gelondongan yang berada di TKP menunjukkan bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS.

Dalam prosesnya, total terdapat 16 saksi dari PT TBS yang juga telah diperiksa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Acha Septriasa Anggap 2025 Tahun Traumatis
• 2 jam lalugenpi.co
thumb
Simak, Jadwal Pertandingan Carabao Cup Dini Hari Nanti!
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Mikroplastik: Ancaman Kecil yang Menggerogoti Bumi
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Bangkitkan Kepercayaan Publik, ASDP Raih Predikat Informatif KIP 2025 dengan Skor 94,92
• 8 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.