JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace, Arie Rompas, meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar aturan kehutanan yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Sumatera.
Ia mengatakan Undang-Undang Tata Ruang di Indonesia mengandung asas-asas perdata dan pidana.
Pihak-pihak yang melakukan aktivitas di luar tata ruang yang diberikan, kata Arie, dapat dikenai pidana korporasi. Bahkan pejabat yang memberikan izin dan mempunyai kewenangan juga dapat dikenai pidana.
"Kalau kemudian itu mengakibatkan kehilangan nyawa, itu lebih besar (sanksinya), bahkan pejabatnya bisa dicabut," katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni: Kami Cabut 22 Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1.012.016 Hektare
"Jadi jangan sampai tebang pilih, dan ini akan berdampak bencana yang lebih besar lagi kalau dalam konteks penegakan hukum itu dilakukan secara tebang pilih," ucapnya.
Dia mengatakan semua korporasi yang memiliki izin untuk mengelola hutan harus dilihat kembali legalitas aktivitasnya serta kesesuaiannya dengan tata ruang. Ia juga meminta hasil tersebut disampaikan kepada publik.
"Publik sekarang marah karena persoalan-persoalan penegakan hukum yang dijalankan tidak transparan, bahkan melemahkan dan main mata di belakang. Itu sudah sering (terjadi) dan ini kalau kemudian itu (penegakan hukum terkait bencana di Sumatera) juga dilaksanakan dengan tidak transparan dan akuntabilitasnya yang tidak jelas, itu akan berdampak atau membuat publik semakin marah dengan situasi," tuturnya.
Dalam program yang sama, juru bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan mengumumkan nama 22 perusahaan yang diduga melanggar aturan dan menyebabkan bencana, salah satunya di Sumatera.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- greenpeace
- bencana sumatera
- penyebab bencana sumatera
- Satgas PKH
- Arie Rompas
- tebang pilih




