Bareskrim Bakal Terapkan Pasal TPPU Terkait Bencana di Sumut

bisnis.com
13 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus temuan gelondongan kayu atau dugaan kerusakan lingkungan di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut).

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan TPPU bakal diterapkan kepada subjek hukum perorangan maupun korporasi yang harus bertanggungjawab dalam kasus kerusakan hutan ini.

"Kami terapkan, tindak pidana hukuman hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujar Irhamni di Mabes Polri, Selasa (16/12/2025).

Irhamni menambahkan, sejauh ini penyidik baru menemukan unsur pidana terkait kerusakan hutan di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Dari wilayah hulu aliran sungai sepanjang 120 kilometer, penyidik baru mengidentifikasi satu perusahaan yang melakukan aktivitas di sepanjang hulu DAS tersebut, yakni PT TBS. Perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana terkait lingkungan.

"Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut. Saya kira masih baru satu ketemu," pungkasnya.

Di samping itu, Direktur D Jampidum Sugeng Rianta menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait perkara ini. 

Sugeng memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim, BPKP hingga stakeholder lainnya untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang membuat bencana banjir dan longsor di Sumatra.

"Tujuannya satu, ini ada satu peristiwa pidana, kita sudah sepakat, tadi sudah digelar. Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, korbannya nyata, tidak bisa dibantah lagi," ujar Sugeng.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Bandang Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Aceh Ajukan Bangun Ulang
• 15 jam lalugenpi.co
thumb
Video: Kisruh Ade Tya-Dearly, Ari Lasso Sudah Buat Laporan ke Polda
• 52 menit laluinsertlive.com
thumb
Pertamina Sabet Penghargaan Badan Publik Informatif 2025 dari Komisi Informasi Pusat, Dinilai Konsisten Transparan
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Perpol soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Tak Langgar Putusan MK, Begini Penjelasannya!
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Pelindo Tingkatkan Fasilitas Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru
• 19 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.