Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. MoU ini bertujuan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.
Penandatanganan dilaksanakan di Aula Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, pada Selasa, 16 Desember 2025, dan dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi pemahaman dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Kapolri dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Acara ini juga disaksikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Selain itu, kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi bagi jajaran penegak hukum.
Kapolri menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengatur berbagai hal, mulai dari proses penyelesaian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, penerapan kearifan lokal, hingga komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran.
Ia menambahkan, implementasi terbaru ini diharapkan mampu memenuhi harapan keadilan masyarakat.
“MoU dan PKS ini menjadi bukti bagaimana Kepolisian, Kejaksaan, dan seluruh mitra di Komisi III DPR RI berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran, untuk melaksanakan semangat KUHP dan KUHAP baru sebaik-baiknya demi memenuhi harapan dan keadilan masyarakat,” tutur Kapolri.
Editor: Redaksi TVRINews




