Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara hingga Rp2,1 Triliun

idxchannel.com
12 jam lalu
Cover Berita

Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) didakwa merugikan negara mencapai Rp2,1 triliun.

Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara hingga Rp2,1 Triliun

IDXChannel - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) didakwa merugikan negara mencapai Rp2,1 triliun.

Sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2025).

Baca Juga:
Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Ada Petinggi Google

Ketiga terdakwa di antaranya mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM; mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Selain ketiganya, mantan Mendikbudristek juga seharusnya menjalani sidang pembacaan dakwaan, namun karena alasan kesehatan, sidang Nadiem akhirnya ditunda.

Baca Juga:
Daftar Aset Nadiem Makarim, Eks Menteri yang Terlibat Dugaan Korupsi Chromebook

"Perbuatan terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM dan Jurist Tan sebagaimana yang disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Jaksa penuntut umum, Roy Riady, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Jaksa Sebut Nadiem Makarim Diperkaya Rp809 Miliar

Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Jaksa juga mengungkap hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.

Kemudian melakukan kerugian keuangan negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022," kata jaksa.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Menbud Fadli Zon tekankan agar keluarga Keraton Solo jaga kondusivitas
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
PT Vale: Kita Bisa Menghasilkan Nikel Tanpa Mengabaikan Lingkungan
• 18 jam lalufajar.co.id
thumb
WN China Dikabarkan Buat Kerusuhan di Ketapang, Imigrasi: Pusat Turun, 26 Warga Asing Kita Ciduk
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dulu Pernikahannya Jadi Panutan, Ini Sederet Pasangan Artis yang Percayakan Ridwan Kamil Saksi Nikah
• 20 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.