Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah mencapai Rp70,8 triliun per Oktober 2025. Seiring pertumbuhan tersebut, OJK menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta asosiasi industri PPDP Syariah untuk memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah berbasis masjid.
OJK membukukan aset PPDP Syariah tumbuh 6,21% secara year on year (yoy), mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap produk keuangan syariah. Hingga kini, terdapat 28 perusahaan PPDP syariah full pledge serta 55 unit usaha syariah, yang mayoritas berasal dari sektor perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pertumbuhan tersebut menunjukkan penguatan peran industri keuangan syariah dalam pendalaman pasar keuangan nasional.
“Itu menunjukkan pertumbuhan partisipasi masyarakat dalam sektor industri keuangan syariah,” kata Ogi, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: OJK : Spin Off Asuransi Syariah Dorong Pendalaman Pasar Keuangan
Namun demikian, Ogi menilai pertumbuhan aset perlu diimbangi penguatan literasi dan inklusi keuangan agar berkelanjutan. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi asuransi tercatat 45,45% dengan inklusi 28,5%. Literasi dana pensiun masih 27,79% dengan inklusi 5,37%, sementara produk penjaminan mencatat literasi 42,77% dan inklusi 14,71%.
“Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat edukasi masyarakat melalui pendekatan yang komunikatif, mudah dipahami, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Rendahnya literasi ini berdampak langsung pada pemahaman masyarakat akan pentingnya proteksi dan perencanaan masa depan,” ujar Ogi.
Sebagai strategi memperluas pemahaman masyarakat, OJK menggandeng DMI serta asosiasi industri PPDP Syariah dengan memanfaatkan masjid sebagai kanal edukasi keuangan. Inisiatif tersebut ditandai dengan peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP, yang disusun untuk menjembatani nilai keagamaan dengan praktik keuangan modern.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, pendekatan literasi berbasis masjid bertujuan memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional. “Kerja sama ini sekali lagi memperlihatkan langkah untuk mendorong terbangunnya ekosistem keuangan syariah dan dalam hal ini khususnya untuk PPDP syariah yang inklusif, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Mahendra.
Menurut Mahendra, buku khutbah tersebut dirancang dengan pendekatan komunikatif dan kontekstual agar mudah diterapkan oleh masyarakat. “Buku khutbah yang diluncurkan pada hari ini disusun dengan pendekatan yang komunikatif, kontekstual, dan mudah diterapkan dan buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Ungkap Dana Masyarakat Raib Rp8,2 Triliun Akibat Penipuan
Dukungan terhadap pendekatan literasi berbasis dakwah juga disampaikan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, yang menilai buku khutbah sebagai sarana strategis mengintegrasikan pesan ekonomi dengan nilai keagamaan.
“Buku ini dirancang sebagai sarana literasi dan dakwah yang menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern khususnya di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, OJK memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara DMI dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK). Kerja sama tersebut membuka jalur distribusi edukasi keuangan syariah melalui jaringan masjid di berbagai daerah.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5438881/original/069013900_1765341910-Gubernur_DKI_Jakarta__Pramono_Anung-_10_Desember_2025.jpg)