Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, telah rampung diperiksa KPK dalam kasus kuota haji pada Selasa (16/12).
Pemeriksaan Tauhid berlangsung sekitar hampir 5 jam. Dia datang ke Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 11.09 WIB dan keluar sekitar pukul 15.52 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tauhid mengaku dicecar seputar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penyelenggaraan ibadah haji 2024.
"Saya lebih pendalaman tentang verifikasi data dengan BPK, dengan KPK. Iya, terkait itu ya dengan audit-audit semua," kata Tauhid usai diperiksa.
Menurutnya, berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK pada Semester I 2025, terdapat ketidakpatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggara ibadah haji sebesar Rp 596 miliar.
"IHPS BPK itu cuma Rp 596 miliar," ucap Tauhid.
Dalam IHPS tersebut, temuan Rp 596 miliar itu muncul dari adanya ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ketidakpatuhan tersebut berupa pengisian kuota jemaah haji yang tidak sesuai aturan.
Menurut BPK, permasalahan tersebut menyebabkan terbebaninya keuangan haji untuk menanggung subsidi sebesar 4.531 jemaah yang tidak berhak.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Tauhid ini dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus kuota haji.
"Betul. Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya," kata Budi kepada wartawan.
Tauhid sebelumnya sudah 3 kali dimintai keterangannya oleh KPK. Yakni pada Jumat (19/9), Kamis (25/9), dan Selasa (7/10).
Dalam pemeriksaan pertama, Tauhid mengaku dicecar penyidik soal tugas dan fungsinya sewaktu menjabat sebagai Bendahara Amphuri.
Sementara dalam pemeriksaan kedua, Tauhid mengaku dicecar soal pertemuannya dengan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Pertemuan itu disebut membahas pembagian kuota haji tambahan.
Pemeriksaan ketiga, Tauhid masih dicecar seputar pertemuannya dengan Gus Yaqut. Dia mengungkap ada dua pertemuannya dengan Gus Yaqut yang didalami penyidik. Dua pertemuan itu terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menag dan setelah Yaqut tak menjabat.
Korupsi Kuota HajiSaat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
KPK juga telah turun langsung ke Arab Saudi untuk menilai kepadatan yang diakibatkan imbas adanya pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.
Belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.




