Delpedro Dkk Didakwa Unggah Konten di Medsos untuk Hasut Demo Agustus Ricuh

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penghasutan demo yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).

Selain Delpedro, tiga aktivis lainnya juga disidang secara bersamaan. Mereka adalah staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial, Khariq Anhar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Delpedro dkk didakwa melakukan penghasutan kepada pendemo untuk berbuat rusuh hingga menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Penghasutan itu, kata jaksa, disampaikan Delpedro dkk melalui unggahan di media sosial Instagram. Unggahan hasutan itu disebarkan oleh Delpedro dkk dalam kurun waktu 24-29 Agustus 2025 dalam bentuk gambar dan narasi caption.

"Telah melakukan tindak pidana, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya.

"Yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik," jelas jaksa.

Jaksa menyebut, Delpedro dkk membuat atau bergabung dengan grup media sosial untuk berkomunikasi secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya.

Adapun total unggahan yang disebarkan Delpedro dkk yakni mencapai 80 konten dalam bentuk kolaborasi.

"Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para terdakwa tersebut, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat," kata jaksa.

"Yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa," beber jaksa.

Jaksa menyebut, unggahan Delpedro dkk tersebut telah menciptakan efek jaringan. Yakni tingkat interaksi konten atau engagement dari pengikut semua akun tersebut digabungkan telah menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa hal tersebut sebagai gerakan utama yang harus dipromosikan.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan bahwa penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama.

Imbas unggahan konten tersebut, kata jaksa, telah terjadi kericuhan dalam aksi demonstrasi sepanjang kurun waktu 25-30 Agustus 2025 lalu.

"Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025," tutur jaksa.

"Sehingga, mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas," pungkas jaksa.

Akibat perbuatannya, Delpedro dkk didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belum ada keterangan dari Delpedro mengenai dakwaan tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gus Yaqut Diperiksa KPK soal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Ini Kata Kuasa Hukum
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Ada Tambang Emas Ilegal di Pulau Komodo? ESDM Buka Suara
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Lisa Mariana Dukung Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Komentarnya Ramai Disorot Warganet
• 14 jam laluintipseleb.com
thumb
Aktivis Lingkungan Gelar Aksi, Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gempa Magnitudo 5,1 guncang Merauke Papua Selatan
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.