Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri diketahui telah meningkatkan status penyidikan dalam dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara (Sumut).
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kini menyatakan telah menemukan pelanggaran pidana dalam aktivitas PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli. Dia mengatakan dugaan pelanggaran tersebut diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang telah disimpulkan bersama jajaran Kejaksaan Agung.
"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, Selasa 16 Desember 2025.
Meski hingga kini belum ada penetapan tersangka, Irhamni menegaskan subjek hukum dalam perkara tersebut sudah jelas, yakni PT TBS. Hasil gelar perkara juga telah disampaikan kepada jaksa peneliti guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai tahapan pidana.
"Hasil koordinasi, tadi ada beberapa kan masukan dari rekan-rekan jaksa peneliti. Kami dalami. Kalau peristiwa sudah bulat, adanya peristiwa," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sugeng Rianta, menjelaskan pentingnya koordinasi sejak awal untuk mencegah terjadinya pengembalian berkas perkara.
"Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Ditiipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi," ucap Sugeng.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi antara Bareskrim Polri, Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH), serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan terus dilakukan. Langkah ini untuk memastikan audit penghitungan kerusakan lingkungan dapat dilakukan secara komprehensif dan akuntabel.
“Sementara kita fokus hari ini, karena yang memang peristiwanya yang sudah nampak, ya. Ada di sekitar Desa Anggoli, Desa Garoga, di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dilakukan oleh sebuah korporasi yang melakukan aktivitas kegiatan land clearing di luar ketentuan dan mengakibatkan satu bencana. Kita fokus ke situ,” tutur dia.





