Kasus Pembalakan Liar di Sumut, Bareskrim Jerat Pelaku dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri diketahui telah meningkatkan status penyidikan dalam dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara (Sumut).

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kini menyatakan telah menemukan pelanggaran pidana dalam aktivitas PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli. Dia mengatakan dugaan pelanggaran tersebut diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang telah disimpulkan bersama jajaran Kejaksaan Agung.

Baca Juga :
KPK Dalami Komunikasi Zarof Ricar dengan Eks Pejabat MA Hasbi Hasan
Prabowo Dengar Ada Pejabat hingga Anggota TNI-Polri yang Bekingi Pembalakan Liar

"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, Selasa 16 Desember 2025.

Meski hingga kini belum ada penetapan tersangka, Irhamni menegaskan subjek hukum dalam perkara tersebut sudah jelas, yakni PT TBS. Hasil gelar perkara juga telah disampaikan kepada jaksa peneliti guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai tahapan pidana.

"Hasil koordinasi, tadi ada beberapa kan masukan dari rekan-rekan jaksa peneliti. Kami dalami. Kalau peristiwa sudah bulat, adanya peristiwa," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sugeng Rianta, menjelaskan pentingnya koordinasi sejak awal untuk mencegah terjadinya pengembalian berkas perkara.

"Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Ditiipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi," ucap Sugeng.

Ia menambahkan, penguatan koordinasi antara Bareskrim Polri, Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH), serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan terus dilakukan. Langkah ini untuk memastikan audit penghitungan kerusakan lingkungan dapat dilakukan secara komprehensif dan akuntabel.

“Sementara kita fokus hari ini, karena yang memang peristiwanya yang sudah nampak, ya. Ada di sekitar Desa Anggoli, Desa Garoga, di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dilakukan oleh sebuah korporasi yang melakukan aktivitas kegiatan land clearing di luar ketentuan dan mengakibatkan satu bencana. Kita fokus ke situ,” tutur dia.

Baca Juga :
Kasus Kayu Gelondongan di Sumatra Makin Terang, 17 Orang Diperiksa
Terkuak! Bareskrim Ungkap Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumut Milik Siapa
KPK Panggil Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Tambah 9 Medali Emas Hari Ini, Nyaman di Posisi Kedua Klasemen Medali Sementara
• 11 jam lalufajar.co.id
thumb
Ria Ricis dan Selebriti Pandu Shopee Live Superstar, Jumlah Produk Terjual Naik Hingga 16 Kali
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Intip Potret Ferry Maryadi dan Ananda Omesh Jadi Relawan Kota Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo Jenguk Siswa dan Guru yang Ditabrak Mobil MBG di RS Koja
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Intip Potret Ulang Tahun Nael Idris, Putra Kedua Nikita Willy dan Indra Priawan yang Genap Berusia 1 Tahun
• 20 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.