Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 untuk tersangka Kusnadi (KUS).
“Untuk KUS, iya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, mengonfirmasi penghentian penyidikan untuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Budi menjelaskan penghentian penyidikan untuk Kusnadi sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK tetap melanjutkan penyidikan untuk 20 tersangka kasus dana hibah Jatim lainnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jatim Deni Wicaksono menyampaikan dukacita sekaligus mengonfirmasi kabar wafatnya Kusnadi.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Kusnadi,” kata Deni saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Adapun Kusnadi meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soetomo Surabaya, Selasa (16/12).
Sementara dalam kasus dana hibah Jatim, Kusnadi menjadi salah satu dari 21 tersangka yang diumumkan KPK pada 2 Oktober 2025.
20 tersangka lainnya adalah sebagai berikut:
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
“Untuk KUS, iya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, mengonfirmasi penghentian penyidikan untuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Budi menjelaskan penghentian penyidikan untuk Kusnadi sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK tetap melanjutkan penyidikan untuk 20 tersangka kasus dana hibah Jatim lainnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jatim Deni Wicaksono menyampaikan dukacita sekaligus mengonfirmasi kabar wafatnya Kusnadi.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Kusnadi,” kata Deni saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Adapun Kusnadi meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soetomo Surabaya, Selasa (16/12).
Sementara dalam kasus dana hibah Jatim, Kusnadi menjadi salah satu dari 21 tersangka yang diumumkan KPK pada 2 Oktober 2025.
20 tersangka lainnya adalah sebagai berikut:
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).





