Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap PT Google Indonesia pernah mengirim surat soal pengadaan Chromebook pada Agustus 2019. Surat itu tak dijawab oleh Mendikbud Muhadjir Effendi dan baru dibalas oleh Nadiem Makarim pada Januari 2020 setelah menjabat menteri.
Awalnya, jaksa mengatakan bahwa Nadiem menginginkan program pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan dapat bekerja sama dengan Google.
Advertisement
"Maka sebelumnya di bulan November 2019 Nadiem Anwar Makarim melakukan pertemuan dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia pacific, dan Putri Ratu Alam yang membahas terkait produk-produk Google for Education seperti Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud," tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih dalam sidang kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Nadiem kemudian sepakat untuk menggunakan produk Google For Education, di antaranya penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah yang ada di Indonesia, dan spesifkasi teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome.
"Adapun langkah awal sistem operasi Chrome yang akan digunakan di Kemendikbud maka surat PT Google Indonesia tertanggal 7 Agustus 2019 yang sebelumnya tidak dijawab oleh Muhadjir Effendi sebelumnya sebagai Mendikbud, lalu dijawab oleh pihak Kemendikbud melalui Sutanto selaku Plt Sekretaris Ditjen Paudasmen Kemendikbud tanggal 27 Januari 2020," jelas jaksa.
"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa komponen penggunaan dana BOS maupun DAK Fisik melalui petunjuk teknis dengan tanpa mengatur spesifikasi teknis secara detil tidak mengarah kepada merk tertentu seperti windows dan linux," sambungnya.
Lebih lanjut, Nadiem Makarim kemudian mundur dari direksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Hal itu dalam rangka mengaburkan konflik kepentingan atau conflict of interest setelah Nadiem menjadi menteri.
"Akan tetapi Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder atau saham pendiri milik terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," katanya.
Pada 22 Oktober 2019, Nadiem Makarim mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Gojek setelah pagi harinya dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke istana negara. Pada 23 Oktober 2019, Jokowi mengumumkan kabinet menterinya dengan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.




