Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Pemerintah tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk menangani kerusakan infrastruktur di daerah terdampak bencana alam, khususnya infrastruktur yang sebelumnya dibangun melalui skema Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Langkah ini dilakukan melalui proses assessment menyeluruh guna menentukan kondisi dan keberlanjutan fungsi infrastruktur pascabencana.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan KUR dan Pelayanan Satgas P2SP yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Suahasil menjelaskan, pemerintah telah mendeteksi adanya sejumlah pemerintah daerah yang masih memiliki pinjaman PEN, di mana sebagian dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Untuk sejumlah pemerintah daerah, kita sudah mendeteksi ada sejumlah pemerintah daerah yang punya pinjaman PEN ketika dulu kita membuat program pemulihan ekonomi nasional,” kata Suahasil.
Menurutnya, infrastruktur tersebut kini akan dievaluasi secara teknis untuk melihat tingkat kerusakan akibat bencana alam, seperti longsor dan banjir, serta menilai apakah fasilitas tersebut masih dapat dimanfaatkan.
“Yang akan kita lakukan adalah assessment terhadap infrastruktur tersebut, yang terkena bencana alam seperti longsor, banjir, atau seterusnya sampai seberapa jauh masih bisa digunakan,” katanya.
Hasil assessment ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah kebijakan lanjutan. Jika infrastruktur masih dapat difungsikan, pemerintah akan mempertimbangkan opsi restrukturisasi. Namun, jika kondisi kerusakan dinilai parah hingga tidak dapat digunakan kembali, pemerintah membuka kemungkinan langkah yang lebih jauh.
“Kalau dia masih bisa digunakan, tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi. Kalau tidak bisa digunakan, kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi bahkan sampai dengan pemutihan kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam kemarin,” jelas Suahasil lebih lanjut.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut membutuhkan tata kelola yang ketat dan akuntabel, terutama dalam memastikan tingkat kerusakan infrastruktur yang didanai pinjaman PEN. Proses ini secara khusus akan melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebagai mitra pembiayaan pemerintah.
Selain penanganan jangka pendek, pemerintah juga mulai menyiapkan dukungan anggaran untuk pembangunan kembali infrastruktur pada tahun anggaran 2026. Wamenkeu menyebut, Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait telah mulai mengidentifikasi kebutuhan tersebut meski saat ini masih berada dalam tahap tanggap darurat.
“Kita menyiapkan anggaran untuk 2026. Kita cari dari seluruh anggaran yang ada, ada yang di Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, untuk pembangunan infrastruktur, dan yang lain tentu akan kita diskusikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah akan mengorkestrasikan berbagai program infrastruktur nasional agar dapat diprioritaskan untuk daerah terdampak bencana. Termasuk di antaranya program Instruksi Presiden (Inpres) di sektor jalan, irigasi, kawasan, dan infrastruktur lainnya.
“APBN 2025 ini memiliki Inpres jalan, Inpres irigasi, Inpres kawasan, dan yang lainnya. Tentu nanti kita orkestrasikan supaya bisa memberikan prioritas kepada pembangunan kembali infrastruktur yang terdampak di daerah bencana,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews



