JAKARTA, KOMPAS.TV - Kusnadi (KUS), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019–2022, meninggal dunia.
Terkait hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyebut pihaknya menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua DPRD Jatim tersebut.
“Untuk KUS, iya (dihentikan),” kata Budi dalam keteranganya, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: KPK Sita Tanah hingga Apartemen Milik Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Ia menuturkan penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” imbuhnya, dilansir dari Antara.
Sementara terkait penyidikan 20 tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Budi menegaskan hal itu tetap berlanjut.
Sebagai informasi Kusnadi meninggal dunia pada hari ini, Selasa (16/12).
Berita duka tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jatim Deni Wicaksono.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Kusnadi,” kata Deni, Selasa.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
- kusnadi meninggal dunia
- kasus dana hibah jatim
- korupsi
- pengusutan kasus dihentikan




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F16%2F42e0253ba609e98ed2a7d9740b76313a-WhatsApp_Image_2025_12_16_at_17.08.52.jpeg)
