Grid.ID – Panasnya perseteruan antara Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys di meja hijau tak hanya terjadi di dalam ruang sidang. Di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025), tim kuasa hukum Reza Gladys melontarkan serangan balik berupa sindiran menohok terkait materi gugatan yang baru saja dibacakan.
Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, secara terang-terangan meremehkan kualitas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pihak Nikita. Ia bahkan menilai materi gugatan tersebut terlalu dasar dan cacat logika, sehingga tidak pantas dihadapi oleh pengacara-pengacara senior.
Julianus mengaku "kesal" karena merasa membuang-buang energi membawa tim hukum senior hanya untuk menghadapi gugatan yang dinilainya tidak berbobot.
"Kenapa harus saya memanggil guru-guru saya, senior-senior saya untuk membantu saya dalam gugatan PMH ini? Padahal setelah kami mendengar bacaan gugatan tadi, kami hanya melihat gugatan yang sifatnya Obscuur Libel (kabur)," ujar Julianus usai sidang.
Saking rendahnya kualitas gugatan tersebut di matanya, Julianus berkelakar bahwa ia tidak perlu turun tangan langsung untuk menyusun jawaban atau eksepsi.
"Kalau senior-senior saya ini mahal bayarannya, saya akan serahkan kepada anak saya nanti untuk membuat jawaban. Dia masih semester 1 di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara," papar Julianus.
"Saya pikir anak semester 1 bisa menjawablah tentang gugatan-gugatan yang menurut kami kurang berkualitas ini," sindirnya pedas.
Kritik senada disampaikan oleh anggota tim hukum lainnya, Surya Batubara. Ia mengaku bingung dengan logika hukum pihak Nikita yang menggugat kliennya. Padahal, Reza Gladys hanyalah korban yang melaporkan tindak pidana pemerasan, dan pelaku (Nikita) pun sudah divonis bersalah di pengadilan pidana.
Surya lantas menyindir "buku" referensi apa yang dipakai oleh pengacara Nikita hingga bisa merumuskan gugatan semacam itu.
"Ini perlu pembelajaran bagi kita. Ini buku apa sih yang dipakai? Dulu kami kuliah pakai buku yang diwajibkan dosen," tutur Surya.
"Mohon rekan media kalau ada buku dari pihak Penggugat tolong berikan kami, supaya kami fotokopi. Supaya kami bisa belajar, bagaimana cara menggugat padahal sudah terbukti bersalah melakukan pemerasan," ucap Surya tertawa.
Meskipun meremehkan gugatan tersebut, tim kuasa hukum Reza Gladys memastikan akan tetap memberikan jawaban dan eksepsi secara resmi pada sidang lanjutan tanggal 23 Desember 2025.
Sidang rencananya akan digelar secara elektronik (e-court). Kubu Reza Gladys yakin Hakim akan menolak gugatan Nikita karena dianggap cacat formil. (*)
Artikel Asli



